Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu Carut Marut

imanuel 349
Meja sidang yang patah kakinya

Angkot dan Kereta Adu Kuat, 1 Tewas 1 Luka-lukaIMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Gedung pengadilan semestinya tempat penegakan hukum. Namun, tidak demikian halnya dengan gedung Pengadilan Negeri Lubukpakam cabang Pancurbatu yang terletak di Jl. Delitua, Desa Baru (Kecamatan Pancurbatu).

Di tempat ini, bangunan dan sistem pengadilan yang dilakukan carut marut,  tak ubahnya seperti tempat bermain-main. Keadaan ini kerap terlihat saat persidangan digelar pada setiap hari Selasa. Padahal, di tempat itulah penentuan hukum atas suatu perkara yang disidangkan untuk diputuskan.

Seperti yang terlihat kemarin [Selasa 25/2], banyak pengunjung yang menyesalkan tingkah oknum-oknum penyelenggara hukum di dalam lokasi gedung. Kenapa tidak, sidang digelar selalu lewat tengah hari. Aparat penyelenggara hukum tampaknya tidak serius menjalankan tugas. Belum lagi sarana penerangan listrik yang tidak pernah ada.

“Seharusnya, pihak penyelenggara hukum seperti jaksa dan hakim melaksanakan tugasnya benar-benar sebagai penegak hukum. Lihat saja, hakim yang datang hanya satu orang yakni H Syukri SH MHum. Sedangkan jaksa hadir beberapa orang saja,” kata salah seorang pengunjung sidang berceloteh.

Carut marutnya persidangan makin terlihat ketika persidangan sudah digelar beberapa saat. Tanpa diketahui sebabnya, tiba-tiba persidangan terhenti sejenak. Meski Hakim Syukri sempat mengetuk-ngetukkan palu yang berada di atas meja persidangan beberapa kali, jaksa belum juga dapat menghadapkan terdakwa. Mirisnya, salah satu jaksa beralasan bahwa terdakwa untuk termen ke dua lagi diambil dan masih di perjalanan.

Karena hakim Syukri yang menunggu berlama-lama tak juga sabaran, akhirnya sempat melontarkan kata-kata bernada protes kepada jaksa. Bahkan hakim Syukri sempat mengancam akan pulang karena terdakwa belum juga dihadirkan di kursi pesakitan.

Setelah hakim membawa tasnya seakan hendak pulang, tiba-tiba terdakwa dihadapkan oleh jaksa. Namun sangat disesalkan, setelah menunggu berlama-lama, yang hadir pada termen ke dua ini hanya dua terdakwa. Itupun saksi yang diharapkan hadir ternyata tidak dapat dihadirkan jaksa.

Hakim Syukri yang dikonfirmasi wartawan menyatakan keadaan ini terjadi akibat ulah jaksa yang tidak serius menghadirkan terdakwa. Sementara beberapa pengunjung juga tampak menyesalkan keadaan amburadul di gedung pengadilan tersebut.

Lebih memalukan lagi, saat persidangan akan digelar, ketika itu pula meja untuk penasehat hukum di Ruang Sidang II mengalami kerusakan. Hal ini diketahui ketika akan digelarnya sidang terdakwa Wijai Kumar dalam perkara kepemilikan narkotika.

Penasehat hukum saat hendak duduk di kursi yang sudah tersedia tiba-tiba mejanya nyaris jatuh. Salah satu kaki meja ternyata sudah patah. Namun penyebab patahnya kaki meja tersebut diduga telah termakan usia. Akibatnya, sidang untuk terdakwa Wijai Kumar ini harus dipindahkan ke Ruang Sidang I.

Mirisnya lagi, seusai persidangan menjelang pukul 6 sore, sempat pula terjadi keributan di gedung pengadilan ini. Salah seorang jaksa sempat melontarkan kata-kata kurang terpuji yang ditujukannya kepada salah seorang dari jaksa lain. Akibat kata-kata yang diucapkan dengan nada keras itu, sempat menjadi perhatian pengunjung. Namun keributan tidak berlangsung lama karena beberapa orang sempat menenangkan pertikaian kedua oknum jaksa.

“Keadaan yang tidak terpuji dan berlangsung seperti main-main di gedung pengadilan yang berada di Pancurbatu ini perlu mendapat perhatian Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Kepala Kejari Lubukpakam agar para pencari keadilan masih mempercayai para penyelenggara hukum di daerah ini,” kata salah seorang pengunjung sidang sambil berlalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.