Mahasiswi USU Lumpuhkan Penjambret

Angkot dan Kereta Adu Kuat, 1 Tewas 1 Luka-lukaimanuel 351IMANUEL SITEPU. DELITUA. Rahel Azmi (21) warga Jl. Karya 10 Desa Baru (Kecamatan Pancurbatu) bisa dibilang pemberani. Mahasiswi Semester 6 di di FMIPA USU ini nekat mengejar pelaku yang menjambret dirinya.

Hasilnya, cewek bertubuh tambun ini pun berhasil menabrak kereta pelaku sampai tersungkur, hingga pelaku  berhasil diringkus pihak kepolisian [Kamis 27/2: sekira 07.00 Wib] di Jl. Pintu Air 4 Simpang J. City Kelurahan Kwala Bekala.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua menyebutkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Nikoasnari Nainggolan (23) warga Jl. Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Johor) dan Alexsander Karo-karo (29) warga Jl. Pintu Air No 21 Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Johor).

Sementara, Rahel yang ditemui di Polsek Delitua mengatakan, sebelum kejadian, dia berangkat dari rumahnya di Kecamatan Pancurbatu untuk mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pusat Penelitian Perkebunan RISPA untuk melakukan Penilitian Kelapa Sawit di Jl. Avros Medan dengan mengendarai sepeda motor Matik. Sesampainya di Jl. Luku, ternyata mahasiswi yang sudah duduk di Semester VI ini sudah dibuntuti oleh dua orang pemuda dengan kereta Supra X yang menginginkan tas warna biru yang digantungkan mahasiswi ini di sepeda motornya.

Saat berada di Simpang Komplek J City di Jl. Luku lantas kedua pelaku langsung memetik tas korban dan mencoba melarikan diri ke Perumahan J City. Namun, berkat keberaniannya, Rahel langsung mengejar pelaku dan menabrakkan sepeda motornya ke arah dua pelaku hingga pelaku jatuh dari sepeda motornya.

Warga yang mendapati kejadian bersama Satpam Perumahan J City langsung menangkap kedua pelaku. Petugas kepolisian yang melakukan patroli rutin sekitar lokasi pun langsung menuju TKP dan selanjutnya memboyong kedua ke Polsekta Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH  mengatakan telah mengamankan kedua tersangka berdasarkan barang bukti satu tas warna biru berisi 2 HP, 1 dompet berisi uang Rp 100 ribu dan saat ini kedua pelaku sedang diperiksa petugas kepolisian.

“Kita masih melakukan pengembangan karena sesuai keterangan salah satu tersangka bernama Alexander bahwa ia juga pernah melakukan hal yang sama. Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara,” kata Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.