Penjamret Mahasiswi USU Kemarin Ternyata Residivis

Angkot dan Kereta Adu Kuat, 1 Tewas 1 Luka-lukaIMANUEL SITEPU.  DELITUA. Alexander Karo-karo (29) warga Jl. Pintu Air No 21 Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Johor) si pelaku jamret terhadap mahasiswi FMIPA USU Rahela Azmi (21) kemarin [Kamis 27/2] ternyata adalah seorang residivis.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Jumat 28/2] menyebutkan, terungkapnya Alexander juga sebagai pelaku pencurian setelah pihak penyidik Polsek Delitua melakukan pengembangan. Saat petugas melakukan introgasi, ternyata, selain melakukan aksi jamret terhadap mahasiswi FMIPA USU Semester 6, Alexander pernah melakukan pencurian terhadap korban Andrianta Ginting (23) warga Jl. Pinus 7 Perumnas Simalingkar (Kecamatan Medan Tuntungan) yang ngekos di Jl. Pintu Air IV Simpang Kwala Bekala [Selasa 16/7/13].

Menurut keterangan yang diperoleh, saat itu, korban sedang terlelap tidur dan mengunci pintu kamar kosnya. Namun, saat korban terbangun sekitar Pkl. 23.45 Wib, sebuah HP Blackberry serta dompetnya sudah hilang dari tempat semula.

Keesokan harinya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban secara iseng-iseng kembali menghubungi Hpnya yang telah hilang. Begitu dihubungi,  ternyata HP Blackberry korban masih aktif. Karena masih aktif, korban mencoba bertanya siapa yang memegang hpnya tersebut, pada tanggal 12 juli jam 20,00 wib.

Begitu dihubungi, yang mengaku memegang HP Blackberrynya bernama Boy Sitorus. Berkat keterangan dari Boy kalau HP itu diperolehnya dari Alexander Karo-karo, akhirnya Polisi dengan bekerja keras berhasil mengungkap pencurian dengan meringkus Aelexander Karo-karo di rumahnya pada tanggal 23 Juli 2013 lalu. Selama 7 Bulan, Alexander mendekam di tahanan dan akhirnya pada 17 Pebruari 2014 pengadilan membebaskan Alexander dari hukumannya.

Mirisnya, belum lama menghirup udara segar, Alexander kembali tertangkap kasus penjamretan di depan Perumahan J City bersama  Nikoasnari Nainggolan (23) warga Jl. Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Johor ). Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku perampokan dibeberapa tempat yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Delitua.

Namun, aksinya kali ini membuat dirinya harus mendekam di sel tahanan setelah korbanya Rahel melumpuhkannya dan kemudian ditangkap Polisi.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwasanya tersangka Alexander Karo-karo adalah residivis.

“Kita sedang melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.