Eksekusi Lahan di Simalingkar Ricuh

Ratusan Polisi Diturunkan

imanuel 362
Seorang ibu yang membuat perlawanan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Eksekusi lahan di Jl. Bunga Rampe Raya, Simalingkar B Kelurahan Kwala Bekala (Kecamatan Medan Tuntungan) berakhir ricuh [Selasa 11/3]. Ratusan polisi dari Polsek Delitua, Polresta Medan dan Brimob diturunkan untuk melakukan pengamanan.

Pantauan Sora Sirulo di lapangan, dalam ekskusi yang dilakukan, sejumlah ibu-ibu yang mengaku pemilik lahan seluas 11 ribu meter per segi itu membuat perlawanan. Mereka menghalangi petugas yang memasang tiangg pagar kawat berduri. Sambil berteriak,  para ibu-ibu menuding Pengadilan Negeri Medan salah menetapkan objek perkara.

Dengan sekuat tenaganya, salah seorang ibu yang ditaksir berusia 55 tahun malah berusaha merebut potongan besi dari tangan seorang pekerja. Sedikitnya puluhan perempuan mengaku sebagai pemilik syah tanah di atas lahan sengketa ini menolak tim dari Pengadilan Negeri Medan yang melakukan eksekusi atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Meski dihalang-halangi, para pekerja tetap menancapkan tiang-tiang pagar kawat berduri. Para pekerja semakin berani untuk menancapkan tiang-tiang pagar berduri setelah ratusan petugas kepolisian melakukan pengawalan.

Informasi diperoleh di lapangan, 12 orang tergugat (Termohon Eksekusi-red) membeli tanah ini pada pada awal tahun 2000 silam dari Liter br Tarigan dalam bentuk kavlingan. Saat itu, surat kepemilikan tanah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Namun belakangan, Pengadilan Negeri Medan justru memenangkan gugatan atas nama Robert Tarigan yang mencantumkan lahan ini berada di atas wilayah Pemerintah Kota Medan. Tergugat melakukan protes karena hingga tahun lalu mereka masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB-red) kepada pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Hal tersebut seperti dikatakan Jhoni Purba (45), salah satu anak tergugat.

“Lahan ini berada di wilayah Kabupaten Deliserdang. Kenapa Pemko Medan justru yakin tanah ini sudah didaftarkan masuk dalam wilayah Kelurahan Simalingkar B?” tanyanya keheranan.

Lurah Simalingkar B Ramli Bangun yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, lokasi tanah yang dilakukan eksekusi memang masuk dalam wilayah Kelurahan Simalingkar B.

“Pada tahun 1976 Pemko Medan sudah mengklaim sekitar itu masuk dalam wilayahnya,” ujar Lurah.

Meskipun para ibu-ibu melakukan perlawanan, eksekusi tetap berlangsung. Satu rumah semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut, yang dikelilingi tanaman ubi, pepaya, dan jagung, semuanya dihancurkan.

Masana Karo-karo, jurusita PN Medan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negri Medan Tanggal 17 November 2008 No 167/PDTG/PN Medan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Tgl 03 Desember 2009/PDT/PT Medan, lahan seluas 11 ribu meter ini telah dimenangkan oleh Robet Tarigan yang menggugat Liter Br Tarigan.

Kades Desa Simalingkar A. Mulia Ginting yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dulunya memang lahan tersebut masuk dalam wilayah Dusun Ujung Jahe, Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu).

“Sewaktu saya terpilih sebagai kepala desa, lahan tersebut lagi sengketa antara Liter Br Tarigan dengan Robet Tarigan, dan saat ini dimenangkan oleh Robet Tarigan,” ujar Kades.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MHum yang dikonfirmasi wartawan di lapangan mengatakan, dalam melaksanakan eksekusi lahan ini, pihaknya menurunkan ratusan personil kepolisian yang dibantu oleh anggota Brimobdasu.

“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.