Soal Kuburan Sibayak Namo Enggang, Muspika Fasilitasi Perdamaian

imanuel 388Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Perselisihan antara oknum kepala Desa Penen (Gunanta Tarigan) dengan keluarga Sembiring Kembaren terkait tanah wakaf di Namo Enggang akhirnya dimediasi oleh Muspika Kecamatan Biru-biru melalui sebuah pertemuan di Aula Kantor Camat Biru-biru [Jumat 21/3].


Dalam pertemuan yang turut disaksikan Camat Biru-biru drs. Khairul Azman Harahap, dan Kapolsek AKP M. Simamora SH,  dikatakan oleh Bersih br Sembiring bahwa ia membersihkan kuburan tempat leluhurnya itu atas amanah adiknya Rem Sembiring. Bersih Sembiring juga mengatakan, sepengetahuannya, kuburan kakek kepala desa tidak ada di lokasi tanah wakaf tersebut.

“Kami keluarga Sembiring bukan ada niat merebut tanah wakaf itu, meski tanah itu dulunya adalah tanah leluhur kami. Saya membersihkannya karena amanah dari ayah kami yang diberitahu lewat mimpi melalui adik saya. Karena beberapa hari lalu adik saya Rem Sembiring mengalami sakit,” kata Bersih.

Hal senada dikatakan Rem Sembiring. Malah, menurut Rem Sembiring, dulu waktu bapak dan kakeknya masih hidup, semua tanaman di atas kuburan seperti duku, manggis dan tanaman-tanaman lainnya tidak bisa diambil siapapun kalau belum permisi kepada keluarganya.

“Makanya saya heran dimana letak kuburan kakek kepala desa itu. Pada tahun 80an, saat bapak masih hidup tapi sudah sakit-sakitan, di situ juga saya dapat amanah untuk merawat kampung Namo Enggang. Mungkin karena amanah itu tidak saya laksanakan, makanya saya sakit.  Maklumlah, karena kesibukan di tanah perantauan, saya mengabaikannya,” kata Rem.

Ebeneser Sembiring salah satu keluarga Sembiring Kembaren dan Lesteng Prangin-angin yang merupakan mantan Kepala Desa Penen membenarkannya, Dulu, tanah tersebut dihibahkan keluarga Sembiring Kembaren menajadi tanah wakaf. Namun, bila ada warga yang mau dikubur di sana, harus mendapat  izin kepada keluarga Sembiring, kata mereka.

Sementara, oknum kepala Desa Penen Gunanta Tarigan tetap mengatakan di lokasi kuburan itu ada kuburan kakeknya. Ia juga terus bersikukuh agar keluarga Sembiring mengganti rugi kerusakan kuburan kakeknya. Camat Biru-biru drs. Khairul Azman Harahap yang memfasilitasi persoalan ini meminta kepada kepala Desa Penen Gunanta Tarigan mejelaskan dengan rinci apa saja bagian kuburan kakeknya yang telah dirusak oleh keluarga sembiring. Sayangnya, oknum Kades tersebut tidak bisa menyebutkan.

Melihat kelakuan oknum kepala desa tersebut tetap menuntuk ganti rugi, sempat membuat Kapolsek Biru-biru AKP M. Simamora berang.

“Kalau namanya perdamaian, jangan lagi ada cerita uang. Kalau berapa kerugian yang ditimbulkan, pihak keluarga Sembiring harus menggantinya. Kalau memang tidak ada kerusakan, apa yang digantirugi keluarga Sembiring?” kata Kapolsek dengan nada tinggi.

Setelah mendengar pernyataan pedas dari Kapolsek AKP M. Simamora SH, Kepala Desa Penen akhirnya menyetujui kalau antara dia dan pihak keluarga Sembiring tidak ada uang ganti rugi. Setelah mendengar pernyataan Kades, pertemuan akhirnya bubar.

Sementara itu, Aipda P. Sialoho anggota Bhabinkamtibmas Desa Penen yang pernah diberitakan ikut mengolah keluarga Sembiring bersama oknum Kepala Desa, membantahnya.

“Mana benar semua itu. Saya hanya disuruh Kades menelpon Rem Sembiring. Waktu itu, saya juga tidak tau kalau mereka telah ada membicarakan uang Rp. 10 juta sebagai ganti rugi. Saya juga tidak ada menyuruh Kades untuk meminta imbalan Rp. 1 Juta kepada Rem Sembiring,” kata Sialoho kepada Sora Sirulo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.