Formulir A-5 Diduga Memenangkan Caleg Tertentu

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Camat Delitua [Sabtu 22/3: Sore] berlangsung panas. Undangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Delitua drs. Efendi Sinambela, kalangan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berseberangan dengan Komisioner KPUD Deliserdang drs. Bazoka Nainggolan dalam menerapkan PKPU No 26 tahun 2013.

Bazoka Nainggolan pada kesempatan itu memaparkan tentang Surat Edaran KPU No 127/KPU/III/2014 tertanggal 4 Maret 2014 ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten Kota. Di hadapan Muspika Delitua dan Panwaslu Delitua, Bazoka Nainggolan menegaskan bahwasanya pemilih dapat menggunakan formulir Model A.5 KPU bila memenuhi 6 alasan.

Keenam alasan itu adalah 1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, 2) menjalani rawat inap di rumah sakit, 3) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, 4) tugas belajar, 5) pindah domisili/pindah permanen dan 6) tertimpa musibah.

Pemilih pengguna formulir Model A.5 KPU tetap sama haknya dengan pemilih yang lain. Semua surat DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota diberikan kepada pemilih pemegang formulir Model A.5 untuk menentukan pilihannya.

Menyikapi penjelasan Komisioner KPUD Deliserdang Bazoka Nainggolan, sejumlah hadirin sempat menyangkal pernyataan itu. Dimintanya penegasan apa sebenarnya definisi dari tugas belajar dan pindah domisili. Biasanya yang namanya tugas belajar, seseorang yang ditugaskan oleh instansi berwenang pemerintah atau swasta secara resmi dengan surat resmi ke sebuah instansi resmi untuk meningkatkan ilmunya. Yang namanya pindah domisili atau pindah permanen bukan seperti yang terjadi di sebuah lembaga pendidikan kesehatan di Deliserdang pada saat menjelang Pemilu tiba-tiba pindah domisili secara beramai-ramai.

“Kami tau selama ini, di salah satu lembaga pendidikan kesehatan di Deliserdang, tidak pernah ada yang namanya tugas belajar. Sebab tugas belajar itu minimal 3 bulan dan tidak ada 3 minggu. Ini jelas akal-akalan karena tujuannya untuk memobilisasi pemilih luar untuk memenangkan Caleg tertentu. Kepada saksi dimintanya untuk menolak pemilih yang seperti ini karena ini sudah merupakan pencitraan,” kata salah seorang hadirin.

Sementara Dana Barus, Caleg DPRD Sumut dari PKPI meminta kepada KPUD Deliserdang supaya TPS tidak menggunakan halaman sekolah, kampus, halaman rumah sakit dan halaman instansi pemerintah. Menyikapi usulan Dana Barus, Bazoka Nainggolan menegaskan TPS tidak ada di kampus, sekolah, maupun rumah sakit, kecuali kotak suara oleh KPPS yang mendatangi pemilih di rumah sakit, sekolah dan kampus didampingi Panwas dan saksi.

Elia Tarigan yang hadir sebagai tokoh masyarakat pada kesempatan itu menyatakan pelajar atau mahasiswa yang ikut memilih supaya pulang kampung saja karena pada hari H Pemilu dinyatakan libur nasional.

“Jangan seperti yang terjadi di Deliserdang. Ada lembaga pendidikan kesehatan yang begitu sibuk mengurus anak sekolah bisa memilih di Deliserdang. Kalau Pilpres, yah, bolehlah memilih di mana saja. Tapi bagaimana dengan pemilihan Caleg yang per Dapil? Ada yang memobilisasi pemilih luar yang jelas tujuannya untuk mendukung salah satu Caleg yang ada di kampus tempatnya menuntut ilmu,” papar Elia.

Menyikapi pertanyaan tentang defenis tugas belajar, Bazoka Nainggolan menyatakan, apa yang disampaikannya sesuai dengan Surat Edaran KPU.

“Namun begitu, kami akan terlebih dahulu konfirmasi dengan KPU Provinsi untuk menentukan defenisi tugas belajar,” kata Bazoka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.