3 Pengedar Narkotika Diringkus Polsek Delitua

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Komintmen Jajaran Polsek Delitua memberantas narkotika di wilayah hukumnya terus dilakukan. Hasilnya, 3 orang pengedar berhasil ditangkap di 2 tempat yang berbeda.


Dapot Siregar (26) yang berpofesi sebagai kernet bus dan Samaun (50) yang bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja di Jl. Stasiun, Kedai Durian (Kecamatan Delitua) [Sabtu 29/3: 23.30 Wib]. Sementara, tersangka Sahril alias Ateng (42) warga Jl. Luku 5 Lngkungan 1 Kelurahan Kwalabekala (Kecamatan Medan Johor) berhasil ditangkap [Selasa 1/4: sekira 01.00 Wib] tidak jauh dari kediamannya saat melakukan transaksi ganja dan sabu-sabu.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Rabu 2/4], Dapot Siregar dan Samaun ditangkap di depan toko Ponsel Toriq Jl. Stasiun, Kedai Durian (Kecamatan Delitua) saat hendak melakukan transaksi.

“Kita berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bakal adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh 4 orang di Jl. Stasiun. Setelah kita gerebek, 2 diantarnya berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Lanjut dikatakan, Pun begitu, identitas kedua pelaku yang berhasil melarikan diri sudah kita kantongi. Dan saat ini, masih kita kejar. Dari kedua pelaku yang berhasil kita ringkus ditemukan barang bukti 1 ons daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran,” tutur Sitepu mergana ini.

D itempat terpisah, Polsek Delitua juga berhasil menangkap Sahril alias Ateng [Selasa 1/4: sekira 01.00 wib]. Dia adalah seorang pengedar narkotika yang kerap mangkal di Kelurahan Kwalabekala.

“Kita berhasil menangkap Ateng setelah mendapat laporan dari masyarakat. Informasi yang kita peroleh menyebutkan Ateng kerap bertransaksi narkotika di belakang sebuah warnet di Jl. Luku, Kelurahan Kwalabekala,” tutur Sitepu lagi.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian. Ateng akhirnya berhasil diringkus. Dari tangan tersangka, diamankan 1 plastik berisi daun ganja kering dan 1 plastik klip sabu-sabu yang disimpan dalam kantong jaket yang dikenakan tersangka.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Kanit mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.