Polsek Delitua Panen Tersangka Narkoba

4 Pengedar Ganja Kwala Bekala Kembali Berhasil Ditangkap

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baruimanuel 403IMANUEL SITEPU. DELITUA. Setelah beberapa hari lalu 3 pengedar narkoba berhasil ditangkap di 2 tempat berbeda, Jajaran Reskrim Polsek Delitua kembali berhasil meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkotika [Selasa 1/4: sekira 19.30 Wib].

Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi SH MH [Kamis 3/4: Siang], keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Iskandar Muda (35) bekerja sebagai buruh bangunan (warga Jl.n Bunga Rampai II Gg. Dencon Simalingkar B), Syahrial Tanjung als Leleng (39) (warga Jl. Pintu Air IV Kampung Tengah Simalingkar B, Ajay (20) dan Darmawan Siahaan (38). Dua yang terakhir adalah warga Jl. Bunga Rampai II Gg Dencon Simalingkar B Kelurahan Kwala Bekala.

Dijelaskan oleh Martualesi Sitepu SH MH, keempat tersangka berhasil diringkus di sebuah gubuk milik Leleng. gubuk ini sudah lama dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

“Selain dijadikan tempat memelihara ayam, gubuk yang berada di samping kolam ikan itu juga selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Martualesi.

Lanjut dikatakan, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah satu minggu melakukan penyelidikan. Awal penangkapan dilakukan setelah beberapa hari lalu polisi mendapat laporan dari masyarakat kalau gubuk itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Beranjak dari informasi ini, polisi langsung melakukan pengintaian.

Saat disergap, tersangka Iskandar sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Iskandar akhirnya berhasil ditangkap. Sementara, tersangka Leleng tidak berkutik ketika ditangkap. Pasalnya, saat itu, tersangka lagi mabuk gelek. Sementara, Ajay yang merupakan pemuda keturunan India bersama temanya Dermawan Siahaan berhasil ditangkap dari Gg. Dencon saat polisi melakukan pengembangan.

“Begitu kita berhasil menangkap keempat pelaku, kita kemudian memanggil Kepling setempat, Pak Asnadi dan melakukan penggeledahan di dalam gubuk tersebut. Hasilnya, dalam bungkusan rokok kita temukan 4 amp daun ganja. Selain itu, kita juga menemukan 17 amp daun ganja yang dibungkus dengan kertas, disimpan dalam karung beras,” tuturnya lagi.

Lebih jauh dikatakan, dari hasil interogasi yang kita lakukan, ternyata Iskandar Muda yang tinggal di Gg. Dencon adalah bandar narkoba yang selama ini paling dicari Polsek Delitua. Setahun lalu, Iskandar berhasil lolos dari lokasi penangkapan di Gg. Dencon saat polisi melakukan penyamaran.

Saat itu, Iskandar sudah berhasil diborgol oleh. Dia berhasil lolos setelah keluarganya memprovokasi warga sekitar. Petugas pun dihujani batu dan becak yang dipergunakan saat melakukan penyamaran berhasil dibakar dan dirusak warga Gg. Dencon.

“Keempat tersangka dijerat dengan UU no 35 Th 2009 tentang Narkoba,” kata Martualesi Sitepu.

Keempat tersangka bersama Barang Bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.