Dalih Perintah Pimpinan, Jaksa Tuntut Pelaku Penganiayaan Cuma 3 Bulan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Berdalih atas dasar perintah piminan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam (Dicky Wirawan SH) hanya menjatuhkan 3 bulan kurungan penjara terhadap Maju Ginting (45) warga Desa Sayum Sabah (Kecamatan Sibolangit) pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu Amd.

Hal tersebut terjadi dalam nota dakwaanya dalam persidangan terakhir digelar kemarin dulu [Rabu 14/5] di Pancurbatu. Dicky Wirawan SH selaku jaksa yang menangani perkara hanya menjerat terdakwa Maju Ginting dengan Pasal 351 Ayat 1 KUPidana (penganiayaan ringan) dengan ancaman 3 bulan. Akibatnya, hakim Hendri Agus Jaya SH yang menyidangkan perkara itu memvonis terdakwa 3 bulan kurungan.

Akibat hukuman yang dijatuhkan terhadap Maju Ginting sangat ringan, Timur Sitepu Amd selaku korban akhirnya mengajukan protes. Politisi dari Partai PDIP ini pun menuding telah ada permainan di balik kasus yang menimpa dirinya.

“Saya menduga, telah terjadi suap-menyuap dalam perkara ini. Soalnya, saya juga sempat ditawarkan oleh pihak terdakwa uang perdamaian ratusan juta. Tapi saya tidak mau. Karena saya ingin hukum di negara ini benar-benar ditegakkan. Kalau memang pihak penegak hukum tidak kena suap, mana mungkin pelaku divonis hanya 3 bulan penjara,” kata Timur Sitepu kepada sejumlah wartawan ketika diminta tanggapanya [Kamis 15/5] di Delitua. 

Lebih lanjut dikatakan, sebelum dia dianiaya dengan cara melempar dengan botol yang menyebabkan luka robek di bagian rahang sebelah kirinya, Timur Sitepu juga mengaku diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan sebilah golok. Untung saja, katanya, pada saat kejadian, warga yang berkumpul di warung langsung menangkap golok milik pelaku. 

“Akibat perbuatan pelaku, saya harus menjalani opname selama hampir seminggu dan mendapat puluhan jahitan pada rahang saya yang luka akibat dilempar dengan botol. Seharusnya, demi menegakkan supremasi hukum, terdakwa dijerat dengan pasal pengancaman dan penganiayaan berat,” kata Timur Sitepu.

Mirisnya, kata Timur Sitepu lagi, ketika dia mempertanyakan kepada jaksa Jaksa Dicky Wirawan SH di Kantor Kacabcari Pancurbatu [Rabu 14/5] mengapa hukuman yang diberikan kepada terdakwa begitu ringan, jaksa malah beralasan kalau kebijakan yang dibuatnya adalah atas perintah pimpinan.

“Begitu saya dengar pelaku hanya dihukum 3 bulan penjara, hari itu juga saya langsung mendatangi Jaksa dan mepertanyakannya. Tapi, jawaban yang diberikan sungguh tidak masuk akal. Masak jaksa itu bilang karena perintah pimpinannya. Kapan lagi masyarakat percaya terhadap hukum? Kalau kasus yang menimpa saya sendiri, Jaksa berani seperti itu. Apa lagi masyarakat awam,” kata Timur Sitepu lagi. 

Sementara, Jaksa Dicky Wirawan SH ketika diminta keterangannya oleh awak Sora Sirulo usai melakukan persidangan mengatakan, “sudahlah, gak perlu lagi dibahas masalah itu,” kata Dicky sambil berlalu.

Di tempat terpisah, hakim Hendri Agus Jaya SH ketika dikonfirmasi mengapa terdakwa divonis hanya 3 bulan penjara malah berdalih hanya melihat proses persidangan dan membaca dakwaan.

“Saya hanya melihat proses persidangan dan membaca dakwaan,” katanya. 

Seperti diketahui, perkara penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu Amd (43) itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Sayum Sabah (Kecamatan Sibolangit) [Kamis 6/3: sekira 10.00 Wib]. Ketika itu, Timur Sitepu sedang duduk di warung seraya memesan minuman kepada pemilik warung. Tak lama berselang, terdakwa Maju Ginting tiba-tiba datang menenteng sebuah golok sambil mengancam akan membunuh Timur Sitepu. Beberapa warga yang yang berada di dalam warung coba menahan amarah terdakwa.

Namun, terdakwa kemudian mengambil sebuah botol minuman dan melemparkannya ke Timur Sitepu. Akibat lemparan itu, Timur Sitepu menderita luka di rahang dan mendapat puluhan jahitan dan sempat menjalani perawatan di RSU Elisabeth Medan selama beberapa hari.

Penganiayaan itu sendiri dipicu akibat Timur Sitepu Amd selaku anggota dewan menyoroti pengangkatan kepala sekolah tingkat SD di Deliserdang yang diduga tidak melalui prosedur dan ketentuan. Salah satunya adalah kepala sekolah SD Inpres 105310 Desa Sayum Sabah, Nureini br Sinulingga yang merupakan istri Maju Ginting.

One thought on “Dalih Perintah Pimpinan, Jaksa Tuntut Pelaku Penganiayaan Cuma 3 Bulan

  1. Perkara ini kalau mungkin perlu naik banding, karena dari sini akan bisa berkembang satu perubahan penting bagi Karo dalam perjuangannya menghadapi ketidakadilan dalam menangani perkara. Yang paling menarik juga ialah karena perkara sesama Karo, tetapi pastilah ada ‘biangnya’ bukan Karo dalam segala seluk beluknya yang sangat komplikasi dalam konteks ethnic competition yang tercermin dalam hubungan dengan penduduk asli dan pendatang di Deliserdang dan dalam hubungannya dengan KEKUASAAN.
    Perlu diperluas, diperdalam dan dijadikan perkara ilmiah yang besar dalam perkara ‘kecil’ ini. Perubahan dari yang negtif ke positif berlaku betul disini.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.