Jual Sabu ke Polisi, Hasibuan Masuk Perangkap

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Dahrul Hasibuan (33) warga Dusun Sepakat Desa Candirejo (Kecamatan Biru-biru) seketika lemas lunglai. Kenapa tidak, selain harus pisah ranjang dengan kedua istrinya, Hasibuan juga terancam tidak bisa lagi menafkahi 5 orang anaknya.

Pulaknya, Hasibuan yang sudah lama menjadi TO Polsek Namorambe tertangkap saat menjual sabu-sabu kepada Polisi yang menyaru sebagai pembeli [Selasa 27/5: Dinihari sekira Pkl. 01.00 Wib] di Perumahan Xenia Desa Sudirejo (Kecamatan Namorambe). Saat ditangkap, dari tangan Hasibuan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti  3 bungkus sabu-sabu yang diantaranya 1 paket harga Rp 500 ribu, 2 paket harga Rp 100 ribu, HP merk Nokia dan uang ratusan ribu yang diduga hasil dari penjualan Sabu-sabu. Bersama Barang Bukti, Hasibuan selanjutnya digelandang ke Polsek Namorambe guna penyelidikan lebih lanjut

Menurut Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang SH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo, penangkapan terhadap Hasibuan berawal pada adanya informasi dari masyarakat tentang Hasibuan yang tinggal menetap di Desa Candirejo sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Namorambe.  Beranjak dari informasi berharga tersebut, jajaran Reskrim Polsek Namorambe di bawah Komando Kanit Reskrim Iptu S. Sembiring langsung melakukan trik agar Hasibuan bisa diringkus.

Untuk menangkap Hasibuan yang terkenal licin dalam melakoni usahanya sebagai pengedar sabu ini, seorang personil Polsek Namorambe disuruh menyaru sebagai pembeli. Melalui telepon, Hasibuan pun disuruh mengantarkan 1 paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Mendengar ada yang memesan barang, dengan mengendarai Mobil Pick Up BK 8960 CR, Hasibuan langsung bergerak ke tempat yang telah ditentukan. Sesampainya di TKP, begitu barang haram itu hendak diserahkan tersangka, ia langsung diborgol. Mengetahui dia telah menjual sabu-sabu ke Polisi, seketika Hasibuan pun lemas.

Ketika Polisi kembali melakukan penggeledahan, 2 paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu setiap paketnya, kembali ditemukan dari balik kepitan celana Jeans yang ada di pinggang Hasibuan. Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Polsek Namorambe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 yunto 114 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'” kata Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.