Pengurus PNPM Gunung Rintih Dilaporkan Warga ke Jaksa

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. STM HILIR. Proyek pembangunan desa melalui ´Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan´ (PNPM-MP) banyak yang disoal masyarakat. Di lapangan, proyek yang dananya bersumber dari APBN ini  banyak yang tidak berkwalitas. Bahkan, ada juga yang tidak tepat sasaran dan terkesan dipaksakan.

Seperti yang terjadi di Dusun 2 Kutambaru Desa Gunung Rintih (Kecamatan STM Hilir), ratusan warga setempat sepakat dengan membubuhkan tandatangan melaporkan pengurus PNPM desa mereka ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menduga pengurus PNPM telah menyelewengkan pengunaan dana yang dikucurkan ke desa mereka senilai Rp 350 juta. Dana tersebut diperuntukkan guna pembangunan sarana air bersih dan MCK (Mandi Cuci Kakus).

Dalam surat yang disampaikan, warga menuding kalau dana yang telah diterima pengurus PNPM Desa Gunung Rintih sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diketahui Indra Tarigan tidak seutuhnya dipergunakan untuk pembangunan sarana air bersih. Hal tersebut dikatakan Kalep Barus didampingi Rones Sembiring dan Taman Sitepu kepada sejumlah wartawan [Selasa 27/5: Sore]. Menurut mereka, selama ini, pengurus PNPM juga dituding tidak trasparan terhadap penggunaan anggaran yang disalurkan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami sepakat tidak menandatangani Surat Masyawarah Desa Serah Terima (MDST) tentang proyek yang dikerjakan,” beber warga tadi yang juga dibenarkan beberapa warga lainnya.

Lanjut dikatakan, warga menduga dana PNPM yang dikucurkan ke Dusun II Kutambaru sebagian telah diselewengkan ketua TPK. Buktinya, bila diamati, bangunan yang berukuran 6 x 4 m dengan ketingian 2 m tidak mungkin menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah. Guna mengetahui sebesar apa yang dipergunakan dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PNPM Desa Gunung Rintih.

Diketahui, sesuai usulan masyarakat Dusun II Desa Gunung Rintih, dana PNPM tersebut akan digunakan untuk membangun sarana air bersih. Dalam dana yang disalurkan itu telah dikeluarkan 5 persen disisihkan sebagai biaya operasional TPK dan UPK .

“Mengapa dana itu juga digelapkan oleh pengurus TPK? Makanya pembangunan sarana air bersih terkatung-katung sehingga ditelantarkannya. Akibatnya, warga saat ini kesulitan untuk mengambil air,” tandas mereka.

Menyikapi tudingan warga itu, Indra Tarigan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menjelaskan, proses yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan prosedur dalam PNPM. Namun, ketika disinggung mengapa air tidak dapat dirasakan warga, Tarigan mengatakan  mungkin debet air saat ini sudah kecil. Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam PDE Pasaribu SH MM ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan warga.

“Saat ini, pihak Kejari Lubuk Pakam masih melakukan pengumpulan data ke lokasi,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.