Jaringan Sabu Tanjungbalai Ditangkap di Padangbulan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baru

nata sebayang 1
Tersangka saat diinterogasi Kanit.

IMANUEL SITEPU.  DELITUA. Bandar sabu jaringan Tanjungbalai, Deny Nata Sebayang (24) warga Desa Kuta Tengah (Kecamatan Namorambe) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua saat menunggu langganannya di Hotel Hawaii Jl. Jamin Ginting Km 10 Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan) [Jumat 30/5: sekira 21.00 wib].


Informasi diperoleh Sora Sirulo [Sabtu 31/5: Siang] menyebutkan, Deny berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan di dalam Kamar No 04 Hotel Hawaii ada orang sedang melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi berharga terebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH langsung memimpin anggotanya melakukan pengintaian.

Saat Unit Reskrim mendekati Kamar No 04 Hotel Hawaii, terlihat Deny Nata Sebayang sedang mondar-mandir menunggu seseorang. Tak buang waktu lagi, Kanit Reskrim langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana tersangka ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 gram dan 20 plastik kosong. Selain itu, Unit Reskrim menemukan sebilah pisau di pinggang tersangka.

Bersama barang bukti sabu-sabu dan sebilah pisau, anggota salah satu OKP tersebut kemudian diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut. 

Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan target oprasi (TO-red) Polsek Delitua. Dia merupakan TO terkait kasus keributan antara organisasi kepemudaan beberapa waktu lalu di depan Gg. Dahlia Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Saat itu, tersangka membacok  Michail G. Hutagaol (22) warga Jl. Pintu Air 4 Kelurahan Kwala Bekala. Michail yang merupakan Satuan Mahasiwa (Satma-red) MPI ini sempat dirawat di RS Kolombia akibat dianiaya oleh Deny Nata Sebayang. Setelah menjalani perawatan, Michail membuat laporan ke Polsek Delitua yang tertuang di LP. No 237/K/III/2014/SEKTA Delta.

“Berdasarkan laporan itu, Deny Nata Sebayang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH.

Deni saat dikonfirmasi oleh Sora Sirulo mengaku barang haram tersebut disuplaynya dari Tanjungbalai.

“Barangnya aku dapat dari Eing warga Tanjungbalai. Dia naik Fortuner ke Medan,” kata Deny.

Selain it, kata Kanit, pihaknya juga berhasil meringkus tersangka pemakai sabu-sabu yang bernama Lorenjo Yudistira Karo-karo alias Renjo (18) warga Jl. Pintu air IV Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Lorenjo diringkus di dalam kamar kos-kosan di Pajak Inpres saat sedang menghisap sabu-sabu. Dia ditangkap saat petugas hendak memboyong  Deny Nata Sebayang ke Polsek. Saat dalam perjalanan, polisi dihadang masyarakat dan melaporkan kalau di rumah kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Seketika itu juga, Kanit langsung menggerebek kamar kos-kosan yang dilaporkan warga tadi. Hasilnya, Lorenjo tertangkap tangan saat sedang asyik menghisap sabu-sabu. Di langsung diboyong bersama barang bukti mancis, bong, dan plastik klip transparan sisa sabu yang dipakai Lorenjo.

“Kedua tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2003 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.