Menghitung Taneh Karo (Bagian 2)

Oleh: Penatar Perangin-angin

 

 

Empat, fasilitas pendidikan. Mengapa fasilitas pendidikan tidak saya gabungkan dengan program yang pertama? Alasan saya cukup sederhana. Menurut saya, apa yang membuat pemuda kaum intelektual kita “hampir lupa” dengan kampung halamannya? Jawabannya singkat “nostalgia masa SMA”. Lebih 60% pelajar tingkat SMP yang ingin melanjutkan pendidikan akan memilih sekolah di luar daerah tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Fasilitas pendidikan adalah masalah utamanya. Pemerintah, terutama Dinas Pendidikan, DPRD dan masyarakatnya hanya diam, tidak kritis dan terkesan lelap dengan aktifitas semunya. Kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya jumlah Sekolah Dasar dan yang akan bersekolah dasar setiap tahunnya. Kita lupa berapa banyak wilayah ini mencetak murid-murid baru lanjutan setiap tahunnya. Kitapun sangat lupa kalau jumlah sekolah lanjutan di daerah ini tidak akan pernah mampu menampung murid-murid tersebut apabila mereka ingin bersekolah di daerahnya sendiri.

Kita hanya mengeluh biaya sekolah yang tinggi, uang indekost yang mahal, ongkos transportasi yang harus tersedia. Belum lagi biaya makan dan kelakuan lainnya yang mematahkan pundak orang-orang tua di kampung. Efek domino kemiskinanpun meradang. Angkutan umum tak akan pernah hidup ketika sesuatu yang rutin tidak pernah ada. Dampaknya, tentu, lagi-lagi, ekonomi dan keterbelakangan.

penatar 8Lalu, pertumbuhan mental para pelajar tersebut. Mereka cenderung kurang peduli kampung halaman karena mereka tidak pernah merasakan kesan indah masa belajar mereka. Komunitas mereka beragam dan hedonis. Dengan ketidaksiapan mental mereka, tidak sedikit yang terjerumus di usia belia yang seharuisnya masih harus dikontrol dan waktunya bisa dimanfaatkan untuk membantu orangtua mereka ke ladang. Hal ini menurutku tidak bisa kita anggap sepele, karena masa yang paling tepat untuk didoktrin adalah masa peralihan remaja.

Ke lima, pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) yang terarah, terkontrol dan bertanggungjawab serta dikelola oleh bumi putra Karo. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk kontrol pengelolaan akan SDA yang meliputi seluruh wilayah NKRI. Kita jadikan saja contoh kecil di daerah kita, Dolomit, SDA tambang batuan mineral bukan bahan bakar ini adalah salah satu contoh SDA yang sangat banyak dan melimpah di Karo. Produk ini memiliki banyak manfaat dan kegunaan. Tidak hanya menjadi salah satu bahan asar pembuatan keramik lantai atau sejenisnya. Dolomit juga digunakan sebagai pendukung kesuburan tanah di sektor pertanian dan perkebunan. Konon, abu dolomit dari Karo adalah yg terbaik untuk kesuburan tanah selain dari Gresik (Jawa Timur).

Namun, sadarkah kita bahwa pegelolaan yang salah dan tidak terkontrol akan membawa dampak negatif bagi warga sekitar? Pengerukan dan penambangan perbukitan yang tidak profesional, pengolahan dan pengangkutan yang tidak tertib malah merugikan masyarakat itu sendiri.

Belakangan, saya mendengar informasi bahwa penambangan liar dolomit sudah dirazia dan dihentikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Karo di daerah Desa Susok (Tanjong) Kecamatan Tiganderket. Nampaknya pemerintah sudah melakukan tindakan tepat namun keliru. Mengapa saya katakan demikian, karena menutup saja bukanlah solusi jitu. Pemerintah tidak pernah menghitung (lagi-lagi menghitung, kalau malas menghitung jangan duduk di pemerintahan) berapa kerugian yang diderita masyarakat oleh kebijakan tersebut?

Banyak truk angkutan yang dijadikan sumber nafkah ditarik oleh pihak leaseng oleh karena kredit macet. Belum lagi hilangnya uang down payment yang tadinya dari hasil jual asset warisan, dan bertambahnya pengangguran di sektor angkutan. Padahal, jika pemerintah mau, bukan tidak mungkin di sektor tambang (galian golongan C) ini bakal menjadi PAD yang tinggi dan berkelanjutan.


[one_third]Di situlah tujuan Otonomi Daerah itu[/one_third]

Kita hanya perlu perangkat Perda dengan tidak mengangkangi peraturan pusat. Di situlah tujuan Otonomi Daerah itu. Bila memungkinkan, Pemda bisa memfasilitasi produsen keramik dan pupuk dolomit untuk menyerap pajak dan tenaga kerja dari sektor tersebut. Baru itu saja sudah sangat banyak yang dapat dihasilkan. Dolomit dan produk turunannya. Belum lagi yang lebih besar dan dahsyat, karena Bumi Karo, Sumatera umumnya, adalah “surga” kata orang-orang Mesir Jaman Firaun dulu.

Ke enam, membangun dan menghidupkan kembali karakter budaya dan kearifan lokal. Mungkin di antara kita ada yang bertanya mengapa poin yang satu ini lain dan saya masukkan ke dalam salah satu “mengejar impian” Karo? Alasan saya, masalah ini pernah saya angkat ke Sora Sirulo soal degredasi budaya dan mental kekaroan kita. Kita lupa, kita lengah, dan kita bangga pula hanya dengan kata orang kita beradat. Namun, kita sendiri tak pernah tahu adat apa yang kita punya, apa esensinya, aktualisasinya dan kekosongan hasilnya.

Selain hanya bentuk pakaian adat, dan symbol-simbol lain kita tidak pernah tahu lagi kekayaan apa saja yang dimiliki oleh adat kita. Kita hampir lupa tari adat, lagu adat, benda- benda adat, asset adat, cara mengadat, lembaga adat dan hukum adat itu sendiri.


[one_third]kearifan lokal yang mumpuni[/one_third]

Ini adalah sebuah contoh masyarakat adat yang mengerikan dan kita tidak bisa mengelak. Tidak ada alasan untuk tidak digolongkan ke dalamnya. Unsur-unsur adat yang saya sebutkan tadi mestilah kita hidupkan kembali, jalankan kembali dan terapkan kembali. Contoh kearifan lokal yang mumpuni dan sangat membantu pemerintah di era modern ini banyak yang berpedoman kepada hukum adat (Karo) dalam penyelesaian sengketa tanah (hal ini pernah di posting oleh saudara Brandy Karo Sekali di JMS beberapa hari yang lalu).

Memang, di segi sanksi hukum, hukum adat kita akui tidak dapat dijadikan acuan untuk penyelesaian semua kasus. Di sini kita harus bijak memilih kasus apa dan seperti apa yang kita perankan karena hal ini menyangkut rasa keadilan. Biarlah hukum adat kita terapkan pada bagian-bagian penting menyangkut Perdata dan Pidana ringan saja. Namun, dengan koordinasi khusus bersama pihak penegak hukum negara sebagai mitra hukum kita. Solnya, tidak semua kasus penyelesaiannya harus berakhir di bui. Maka, di sinilah hukum adat ini kita perankan (Bersambung).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.