Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sidik alias Alex Tarigan (36) warga Jl. Lingga Raya, Gg. Tobasa, Kelurahan Kwala Bekala, (Medan Johor), seorang spesialis pencuri rumah kosong, harus berlama-lama mendekam di dalam tahanan. Alex yang mengaku sudah 15 kali menjarah rumah kosong ini, juga kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Minggu 7/9: sekira Pkl. 14.20 wib].

 

 

polres 5.

 

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH MH Sik didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Senin 8/9], penangkapan Alex, yang sudah menjadi TO Polsek Delitua dalam kasus pencurian, dilakukan melalui sebuah pengejaran setelah mengetahui ciri-cirinya.

Saat personil Polsek Delitua melihat Alex sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 3794 ADO di Jl. Luku Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor), petugas langsung melakukan penyergapan terhadapnya.

Berhasil meringkus pelaku, petugaspun langsung mngeledah kantung celana Alex. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana sebelah kirinya. Selanjutnya, Alex pun langsung diboyong ke Komando.

“Tersangka ditangkap bermula dari datangnya laporan seorang PNS, Jayanta Surbakti (38) warga Jl. Jamin Ginting, Komplek Perumahan Zegita, Blok Q XII 12-A, Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) Susi Susanti Ginting (29) warga Jl. Jamin Ginting, Perumahan Zegita, Blok Everst XII, No. R-9, Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan) yang mengaku rumahnya telah dibongkar maling pada Juli 2014. Saat kita tangkap, ternyata dari saku celanyanya kita temukan sabu-sabu,” kata Kanit.

Di dalam rumah Jaya Surbakati, pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop, 1 unit kamera merek Fujisu, 1unit kamera digital merek Sony, 1 unit alat perekam voice recorder, 1 HP jenis Blackberry Torch, 1 unit HP Blackberry Curve, uang tunai Rp. 3.500, 4 lembar kartu ATM, 1 lembar STNK mobil dan 1 buku BPKB Mobil. Kerugiaan ditaksir mencapai Rp. 12 juta.
Sementara dari rumah Susi Susanti tersangka mengambil 1 buah tas sandang milik korban berisikan laptop merk Sony, 1 unit IPad merek Aple dan 1 unit tab Galaxi merk Samsung yang ditaksir keseluruhan barang mencapai Rp. 25 juta.

“Ciri-ciri pelaku diketahui  setelah petugas melakukan penyidikan dengan membuka CCTV yang terdapat di dalam rumah Susi Susanti,” kata Kanit.

Menurut Kanit, tersangka akan dijerat pasal 363 KHUPidana dan pasal 114 sub 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara menurut Alex, ia melakukan pembongkaran rumah kosong sudah 15 kali. Setiap berhasil, dia langsung menjualkannya dan, selanjutnya, uang tersebut dipakai untuk membeli sabu-sabu.
” Udah kecanduan sabu aku, bang. Jadinya aku nggak punya uang mau belinya. Terpaksa aku mencuri,” aku pengangguran ini sambil tertunduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.