Polsek Delitua Ungkap Sindikat Pencuri Mobil

Otak Pelaku Jadi DPO

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 Pelaku pencurian mobil Mitsubisi L 300 BK 8923 BU, Darun Napis (23) (warga Jl.. Mesjid Dusun II, Desa Helvetia, Medan Sunggal) dan Basahrudin (33) (warga Jl. Punguk, Sei Sikambing, Medan Sunggal) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat (26/9: sekira 17.00 wib]. Sementara K yang merupakan otak pelaku pencurian ditetapkan DPO (Daftar Penarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH [Sabtu 27/9], kedua tersangka berhasil ditangkap saat sedang menunggu pembeli mobil hasil curian mereka di Jl. Binjai, Km 13 (Kecamatan Sunggal, Deliserdang).

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapat laporan dari korbannya Johanes Ginting (33) warga Bunga Rintih II, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan,” kata Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH menceritakan, dalam laporanya korban mengaku kehilangan mobilnya pada hari yang sama sekira 05.00 wib. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di Doormeer Sini Suka di Jl. Jamin Ginting, Padangbulan (Medan) ketika hendak menyucikan mobilnya.

“Karena Doorsmeer itu belum buka, ia memarkirkan mobilnya di depan doorsmeer. Namun nahas, dua jam berserlang ketika korban sedang minum di warung kopi, 3 pelaku melarikan mobilnya,” tuturnya.

Untung saja, 2 jam berselang, korban yang mengetahui kejadian itu, langsung menginformasikanya ke Polsek Delitua. Lantas, bersama korban, polisi langsung melakukan pengejaran.

“Tepatnya di Jl. Binjai, sekira 17.00 wib, persis di Km 13 di depan PT Wika Beton, korban meyakini kalau mobil yang ditemukan adalah miliknya. Setengah jam melakukan pengendapan, kita langsung meringkus 2 tersangka. Sementara salah satu pelaku berinisial K, berhasil kabur dari sergapan petugas,” paparnya.

Bersama barang bukti sebuah Mobil L 300 dan sebuah kunci leter T, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kanit.

Sementara menurut Darun Nafis, salah seorang diantara tersangka ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo mengaku nekad melakukan pencurian untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Maklumlah, bang. Saya pengangguran. gimana mau menghidupi anak istri saya,” katanya tertunduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.