Kolom M.U. Ginting: SEKILAS KRONOLOGI


[one_third]8 Juli[/one_third]

M.U. GintingSidang Paripurna DPR mensahkan MD3. Penetapan hari dan tanggal ini memang sangat lihai karena, saat itu, rakyat pada sibuk menghadapi Pemilihan Presiden 9 Juli. Tiba-tiba rakyat sudah menerima hasil Paripurna, MD3, pemilihan ketua perwakilan menurut jatah kursi partai-partai.



[one_third]26 September[/one_third]

Sidang DPR mengesahkan UU Pilkada, kepala daerah dipilih lewat DPRD. PD walk out, kabarnya dapat SMS dari SBY yang sedang berada di LN (USA). Tetapi, ada juga 6 suara PD yang memilih pemilihan langsung kepala daerah. Bahwa SBY sering mangkir dalam peristiwa-peristiwa penting negara, yang dia tak begitu ’cocok’, maka ia berada di LN. Lihat di sini.


[one_third]29 September[/one_third]

MK menolak gugatan PDIP soal MD3 dan UU Pilkada. Reaksi rakyat atas MD3 dan UU Pilkada sangat keras dan yang lebih ’menarik’ lagi ialah kritik dan makian bukan ke KMP tetapi ke SBY sebagai presiden. Dia hanya berpura-pura setuju Pilkada langsung, tetap dalam kenyataan sikapnya telah jelas memihak KMP. Terlihat dari walk outnya di sidang 26 September (UU Pilkada) serta tidak menggunakan hak vetonya ketika sidang pengesahan MD3 dan juga sidang UU Pilkada itu sendiri. ’Hak veto’ presiden ini ada dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (2) berbunyi:

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.Dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (3), “ Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Lihat di sini. 

Jadi, kalau SBY serius dan betul-betul tak menginginkan Pilkada lewat DPRD, otomatis tak berlaku kalau dia tak setuju. Tetapi dia tidak nyatakan itu.

 

Kritik dan serangan rakyat dari semua penjuru atas sikapnya yang ’tak jelas’ itu, SBY kelihatan jadi panik dan tiba-tiba untuk mengobati semua dosanya, dia mengeluarkan:


[one_third]2 Oktober[/one_third]

PERPU 2014, yang maksudnya untuk membatalkan MD3 dari sidang 8 Juli dan UU Pilkada dari sidang 26 September.


[one_third]3 Oktober[/one_third]

Lagi-lagi berdatangan ke MK uji coba materi MD3 dan UU Pilkada, dan ….


[one_third]6 Oktober[/one_third]

MK menyatakan akan menyidangkan semua gugatan, yang tadinya jelas ditolak mentah-mentah ketika pertama kali PDIP mengajukannya.

Bahwa SBY panik dan mengubah sikapnya bahkan ke arah kebalikannya, menunjukkan bagaimana dahsyatnya pengaruh opini umum (parlamen jalanan, parlamen publik, parlamen internet) dalam mengatur arah perkembangan dunia. SBY dipengaruhi sangat keras oleh demokrasi publik ini, dan MK jelas ikut dipengaruhi oleh perubahan sikap SBY dan demokrasi internet itu. Inilah perubahan zaman, demokrasi perwakilan di kursi mewah digantikan oleh demokrasi rakyat yang duduk di pinggir jalan. Ini merupakan perkembangan baru yang menggantikan perwakilan parlementer, atau setidaknya sebagai alternatif dari ’kemandekan’ demokrasi parlemanter.

Perubahan dan perkembangan yang terjadi ialah, kesedaran rakyat banyak (publik) terus tak henti-hentinya dipengaruhi oleh perubahan dunia dalam semua lapangan kehidupan. Dengan perkataan lain, KESEDARAN manusia berubah tiap detik sejalan dengan waktu berubah. Perubahan kesedaran di Parlemen ialah 5 tahun sekali. Wakil-wakil ini dipilih 2014 dan mereka dipilih atau terpilih berdasarkan kesedaran mereka tahun 2014. Mereka harus menyesuaikan kesedarannya itu selama 5 tahun ke depan, kalau tidak dipecat atau diganti.

Berlainan dengan rakyat yang berubah tiap detik dalam mengikuti perubahan dan perkembangan dunia. Kesedaran rakyat tetap baru up to date tak pernah jadi tua (obselete) tak pernah berumur 5 tahun seperti di parlemen. Di Parlemen perubahan kesedaran 5 tahun sekali, di kalangan publik tiap detik. Belum tentu juga mereka ganti kesedaran setelah 5 tahun, buktinya di era Soeharto selama 33 tahun baru berubah sebagian saja.

2 thoughts on “Kolom M.U. Ginting: SEKILAS KRONOLOGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.