Sosialiasi UU Nomor 17  Tahun 2013 Tentang Orkemas di Berastagi

bunuraya 5BERNARD PANGARIBUAN. BERASTAGI. Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran serta fungsi dan kewajiban seluruh organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang-undang ini menyebutkan antara lain bahwa organisasi dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, sosialisasi  undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2012 tentang pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dipandang sangat penting dilakukan.

Demikian disampaikan oleh Plt. Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Karo, Ronda Tarigan SH ketika membuka acara fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada organisasi kemasyarakat Kabupaten Karo di Suite Pakkar Hotel Jl. Letjen Jamin Ginting, Desa Raya (Kecamatan Berastagi) [[ Jumat 7/11].

Lebih lanjut dikatakan, seiring dengan perkembangan jaman, organisasi kemasyarakatan terutama di Kabupaten Karo perlu menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, serta dituntut untuk tetap menjaga dan memelihara keamanan dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Karo.

 


Plt. Bupati Karo yakin bahwa pengurus organisasi kemasyarakatan Kabupaten Karo tetap setia menjaga dan memelihara suasana keharmonisan di tengah-tengah masyarakat, terlebih-lebih masyarakat Karo sangat kental dengan hubungan kekerabatan yang diaktualisasikan melalui “Merga Silima, Tutur siwaluh, Rakut Sitelu, Perkaden-kaden Sepuluh Dua Tambah Sada”.

Sementara itu Achmad Firdaus Hutasuhut SH MSi yang tampil sebagai nara sumber mengatakan, latar belakang UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Orkemas adalah kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang diamin UUD 1945.

Kesadaran berserikat dan berkumpul, kata Firdaus, telah tumbuh sejak sebelum kemerdekaan RI, ditandai dengan lahirnya berbagai organisasi seperti Budi Utomo pada tahun 1908, Serikat Dagang Islam 1911, Muhammadiyah 1912, Al-irsyad al Islamiyah 1914, Jong Java, Jong Celebes, Jong Ambon dan lainnya tahun 1918, Nahdlatul Ulama 1926, Indonesia Muda tahun 1931 dan organisasi lainnya.

Latar belakang lainnya adalah amanat konstitusi UUD tahun 1945 pasca amendemen, semangat reformasi dan dinamika organisasi masyarakat yang begitu tinggi maka perlu diimbangi  dengan adanya perundang-undangan yang lebih baik dan konfrehensif . Karena UU nomor 8 tahun 1985 perlu dilakukan perubahan.

Berdasarkan keputusan DPR nomor 02B/DPR RI/II/2010-2011 tentang program legislasi nasional rancangan undang-undang prioritas tahun 2011, rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan terdaftar dalam nomor urut 29 dengan naskah akademik dan rancangan undang-undangnya disiapkan oleh badan legislasi.

Disebutkan penyiapan RUU Ormas di pemerintah, revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Orkemas dalam proses penyiapan  di lingkungan pemerintah telah berlangsung lama sejak reformasi tahun 1998 atau sekitar 13 tahun. Penyiapan RUU tersebut, kata Firdaus, yang juga Kabid Pembinaan Politik dalam negeri Bakesbang Pol dan Linmas Prov Sumut ini, telah disosialisasikan ke 27 provinsi di Indonesia dan melibatkan Ormas, LSM, sivitas akademika, para pakar dan dari Kemendagri.

Namun karena terus tertunda untuk segera diajukan ke DPR, sementara kebutuhan hukum terhadap pengaturan organisasi masyarakat mendesak, maka di dalam penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2011, RUU tentang Orkemas ditetapkan penyiapannya oleh badan legislasi DPR RI.


[one_third]Peran Ormas sebagai social capital[/one_third]

Adapun perubahan mendasar adalah perubahan paradigma dari sentralistik menjadi desentralistik dari pengendalian ke kemitraan dan pemberdayaan, otoritarianis ke demokrasi.  Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan negara, sektor swasta dan masyarakat. Peran Ormas sebagai “sosial capital” dalam pengembangan warga  masyarakat (civil society).

Ketua panitia Salomo Surbakti SE mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk penyamaan persepsi dan pemahaman secara jelas terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi ini diikuti 100 orang peserta terdiri dari ketua dan pengurus organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karo. Materi sosialisasi adalah undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2012 tentang pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.

Sejumlah peserta mempertanyakan tentang peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari pada UU Nomor 17 tahun 2013 yang sampai saat ini belum ada. Peserta juga menanggapi bahwa UU Nomor : 17 tahun 2013 tersebut terlalu longgar sehingga berpeluang menjamurnya organisasi-organisasi masyarakat di tingkat paling bawah, yang kemudian dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan terjadinya pengkotak-kotakan masyarakat.

Kaban Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Karo (Ronda Tarigan SH) yang menutup sosialiasi tersebut berharap agar para peserta dapat menyampaikan hasil sosialisasi di lingkungan masing-masing organisasinya maupun masyarakat lainnya.

Keterangan Gambar :
Achmad Firdaus Hutasuhut SH MSi sebagai nara sumber pada acara sosialisasi UU Nomor 17 tahun 2014 di Suite Pakkar Hotel Jalan Letjen Jjamin Ginting, Desa Raya (Kecamatan Berastagi).

One thought on “Sosialiasi UU Nomor 17  Tahun 2013 Tentang Orkemas di Berastagi

  1. Sejumlah peserta pertemuan menanggapi bahwa “UU Nomor : 17 tahun 2013 tersebut terlalu longgar sehingga berpeluang menjamurnya organisasi-organisasi masyarakat di tingkat paling bawah, yang kemudian dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan terjadinya pengkotak-kotakan masyarakat.”

    Organisasi pada bermunculan ada positifnya dibandingkan kalau tak ada yang muncul sama sekali yang berarti bahwa rakyat pada melempem saja. Tiap organisasi berbeda satu sama lain dan akan menimbulkan kontradiksi atau persaingan. Kerjasama dalam perbedaan adalah soal menangani kontradiksi dan kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan dan perkembangan dan seterusnya kemajuan.

    Organisasi muncul sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Organisasi yang tak mengikuti perkembangan ini akan hilang dengan sendirinya. Tak perlu kwatir terlalu banyak organisasi.

    Modal sosial yang tinggi ditandai dengan adanya gejala tumbuhnya kemajuan kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dan modal sosial tergantung sepenuhnya adanya saling percaya diantara anggota masyarakat itu sendiri. Dan saling percaya sesama anggota masyarakat semakin tipis jika semakin banyak ragam etnis dimayarakat itu (Putnam). Karena itu pertumbuhan
    berbagai organisasi bisa dikaitkan dengan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, hanya berlaku didaerah yang masih didominasi oleh satu kultur, misalnya di Karo.

    Daerah yang dihuni bermacam-macam etnis tanpa dominasi kultur setempat atau kultur setempat sudah mau punah, berarti daerah ini adalah daerah tak bertuan, disitu berdominasi saling curiga, saling tak percaya dan karena itu susah berkembang apalagi untuk maju. Disitu berlaku segala macam ‘hukum’ termasuk hukum rimba.

    Pepatah ‘dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung’ yang berarti bahwa masih berlaku dominasi kultur penduduk asli setempat, modal sosial masih bisa exis dan bisa bermanfaat. Seperti MacDonald juga bilang bahwa pendatang ‘pursuing their ethnic interest’ dan menambahkan bahwa ‘minorities should be welcomed but they should not be able to remake society in their own image’.

    Pendatang tak boleh mendominasi tuan rumah. Dengan begitu disini modal sosial selain masih bisa exis juga bisa berkembang sehingga dasar untuk meningkatkan kesejahteraan tadi semakin meningkat juga.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.