Terungkap dari Berniaga.com, Pasaribu Curi Penggiling Kopi

penggiling kopi
Kedua tersangka ketika diinterogasi.

 Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Pelaku pencurian gilingan kopi, Joni Pasaribu (25), warga Jl. Karya Tani Gg. Kompos (Medan Johor), beserta penadahnya Ramadana (24) warga Jl. Luku 1 Gg. Bersama ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Minggu 4/12: Siang].

Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo, kedua tersangka berhasil ditangkap atas laporan korban M. Julfan Fahmi Lubis (38) warga Jl. Karya Wisata, Kompleks Citra Wisata Blok 10 (Medan Johor). Dalam laporanya ke Polsek Delitua 27 Desember 2014 lalu, korban mengaku kehilangan mesin penggiling kopi miliknya pada hari Minggu 23 November sekira 07.00 wib yang berada di dapur rumahnya. Akibat kejadian, korban mengaku merugi hingga Rp 5 juta.

“Korban pun mengetahui kejadian itu ketika ia bangun tidur hendak minum kopi. Namun mesin penggiling kopi miliknya telah rahib,” kata Kanit.

Terungkapnya kasus pencurian berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH menyaru sebagai konsumen hendak membeli mesin penggiling kopi yang diposting dalam situs berniaga.com. Ternyata upayanya mengungkap pencurian membuahkan hasil. Pasalnya, tak lama berselang, ponsel milik perwira tiga balok emas di pundaknya ini berdering karena dikontak oleh seseorang yang terakhir diketahui bernama Ramadana dan menawarkan mesin penggilingan kopi kepada Martualesi Sitepu.

Yakin mesin penggilingan kopi yang ditawarkan Ramadana adalah barang curian, AKP Martualesi Sitepu langsung menyusun siasat melakukan penyergapan. Ternyata, dugaan AKP Martualesi Sitepu benar. Begitu Ramadana diinterogasi di rumahnya, ia mengaku mendapat mesin penggilingan kopi tersebut dari Joni Pasaribu.

Mendapat penjelasan dari Ramadana, Joni Pasaribu juga akhirnya berhasil diciduk. Joni pun mengakui mesin penggiling kopi tersebut ia curi dari rumah korban. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolsek Delitua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.