Pemilik Kereta dan Pegawai Showroom Ditangkap Atas Laporan Palsu

miras 3
Kedua tersangka saat diinterogasi

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Ketigakalinya jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap tersangka pembuat laporan palsu terkait kasus kehilangan kereta. Kali ini, yang nekad buat laporan palsu itu adalah Cory Syahputra  (24) warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Pantai Burung Kelurahan Aur (Medan Maimun) dan Muhamad Hamdani als Dani (30) pegawai showroom Suzuki Delitua warga Jl. Mawar Gg. Kolam Sarirejo (Medan Polonia). Atas kenekatannya itu pula penjual mie balap sekaligus pegawai showroom  ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.

Ceritanya, Cory mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Delitua [Jumat 16/1: sekira 14.00 wib]. Kepada salah satu petugas, Cory mengaku hendak membuat laporan. Dalam laporannya, Cory mengaku dirampok [Kamis 15/1: sekira 23.30 wib] di Jl. AH Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan. Akibat kejadian, sebuah Kereta Suzuki Satria FU BK 4556 AFC miliknya dilarikan oleh 3 perampok.

“Keretaku dirampok 3 pria, bang. Mereka naik kereta jenis Vixion dan jenis Bebek,” kata Cory.

Cory pun beralibi kalau perampokan itu berawal ketika dia pulang dari tempat kakeknya di kawasan Simalingkar B Kelurahan Kwala Bekala. Begitu ia dalam perjalan pulang ke rumahnya di Jl. Brigjen Katamso, di depan Asrama Haji Medan, dia tiba-tiba dipepet oleh ketika pelaku.

“Begitu mendekat, salah satu pelaku langsung menendang keretaku. Begitu aku terjatuh, satu pelaku lainnya merampas keretaku,” kata Cory.

Singkatnya, begitu Cory selesai membuat laporan sesuai dengan LP/88/k/I/2015, ia kemudian diarahkan ke ruang penyidik untuk di BAP. Di sanalah kecurigaan Polisi. Pasalnya, Cory memberi keterangan berbelit-belit.

Selanjutnya, anggota tugas luar Polsek Delitua membawa Cory untuk dilakukan olah TKP di Jl. AH Nasution di tempat dia dirampok sesuai pengakuannya Dari hasil olah TKP yang dilakukan, diketahuilah kalau Cory ternyata membuat laporan palsu. Karena nekat membuat laporan palsu, Cory akhirnya kembali digelandang ke Polsek Delitua.

Tak lama berselang, polisi kembali menjemput, Muhamad Hamdani als Dani (30) pegawai showroom Suzuki Delitua yang tinggal di Jl. Mawar Gg. Kolam Sari Rejo (Medan Polonia). Informasi diperoleh, Cory membuat laporan palsu atas suruhan Dani. Hal tersebut juga dibenarkan Ajijah, ibu kandung Cory. Menurut Ajizah di Polsek Delitua,  kereta miliknya telah hilang sebulan lalu tetapi bukan dirampok melainkan dilarikan.

“Kereta itu bukan hilang, tapi dilarikan sebulan lalu. Tapi anak saya disuruh buat laporan perampokan atas suruhan salah satu pegawai Showroom Suzuki di Jl. Besar Delitua bernama Dani,” kata Ajizah.

Sementara, Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, tersangka membuat laporan palsu agar mendapat klaim asuransi.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 242 sub 220 KUHPidanan dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kanit.

Martualesi Sitepu menambahkan, tidak tertutup  kemungkinan tersangka akan bertambah karena perkara ini juga melibatkan pihak asuransi.

“Kita menghimbau setiap warga yang menjadi korban pidana agar nelaporkan sesuai dengan apa yang terjadi. Demikian juga pihak showroom, kita menyarankan agar jangan coba-coba memperdaya korban dengan mengajarai mebuat laparoan dan keterangan palsu,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.