Buron 4 Tahun Akhirnya ‘2 Tan Ngapusi Imen’

apusi
Julianto Alias Alip.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Sempat main alip-alipan dengan Polisi selama 4 tahun, seorang tersangka kasus Curanmor, Julianto alias Alip (29), akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Biru-biru di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medan Johor [Senin 2/2]. Demikian dikatakan oleh Kapolsek Biru-biru AKP M Simamora SH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo [Selasa 3/2: Siang].

“Tersangka adalah warga Pasar 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru). Lebih 4 tahun tersangka kita buron. Namun dia sulit kita tangkap karena selalu berpindah-pindah tempat. Kita diajak main alip-alipan,” kata Kapolsek AKP M. Simamora SH.

Menurut Kapolsek, Julianto alias Alip ditangkap atas laporan korban Jadin Terang Ukur Kembaren (25) warga Dusun 4 Semeimei Batu, Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru). Saat itu [Rabu 20/10/ 2010: sekira 06.30 wib], korban kehilangan kereta Yamaha Mio warna hitam BK 6530 BQ yang dia parkirkan di depan rumahnya. Akibat kejadian, korban merugi hingga Rp 12 juta rupiah. Dia langsung membuat laporan ke Polsek Biru-biru.

“Begitu menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, diketahui kalau pelaku adalah Julianto alias Alip,” kata AKP M. Simamora.


[one_fourth]Terang Ukur Kembaren mendapat informasi[/one_fourth]

Polisi kemudian berkordinasi dengan korban agar bersama-sama dengan pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka. Terakhir, korban Terang Ukur Kembaren mendapat informasi kalau pelaku pencuri keretanya sedang berada di kawasan Kecamatan Medan Johor. Lalu, ia pun menyampaikannya ke Polsek Biru-biru.

“Mendapat informasi berharga tersebut, kita langsung memerintahkan anggota agar bersama-sama dengan korban melakukan pencarian keberadaan tersangka. Tidak menunggu lama melakukan pengintaian, Alip berhasil ditangkap dan selanjutnya digelandang ke Polsek Biru-biru guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Simamora seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, Julianto alias Alip saat diwawancarai oleh Sora Sirulo mengaku telah lama menjual kereta milik Terang Ukur Kembaren kepada seseorang di wilayah Kecamatan Medan Johor.
“Uangnya udah habis kupoya-poyakan, bang,” kata Alip sambil tertunduk menyadari dirinya yang dalam bahasa Karo biasa diumpamakan “dua tan ngapusi imen”.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.