Kolom M.U. Ginting: PIARI

piari 2
Penampilan Sanggar Seni Sirulo di Hotel Danau Toba International, Medan

M.U. GintingSemakin banyak dibicarakan semakin jelas bagi orang banyak persoalan yang menyangkut pencalonan BG, hubungannya dengan politik, KPK, Polri, dan Hukum. Begitu juga nanti hasil dari praperadilan ini akan lebih luas lagi pendiskusian dan debat soal rekening gendut BG serta pencalonannya jadi Kapolri.

Kelihatan juga bahwa semakin banyak perlawanan dan bentuk perlawanan yang diciptakan BG, semakin luas dan semakin mendalam juga pengetahuan rakyat yang mengikutinya, termasuk dalam mengadakan praperadilan ini. Di sini juga ternyata berlaku ’kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan’, terlihat dalam bentuk pro-kontra. Konkretnya ialah perubahan serta peningkatan dalam tingkat pengetahuan umum rakyat yang mengikutinya semakin luas.


[one_fourth]praperadilan akan berefek menambah diskusi[/one_fourth]

Banyak juga yang berpendapat bahwa jalan praperadilan yang ditempuh BG tidak tepat karena praperadilan tidak berwenang membatalkan ketersangkaan atas BG. Tetapi, upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan BG lewat praperadilan akan berefek menambah diskusi menjadi lebih menarik.

Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com [Jumat 30/1], Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa:

(i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,

(ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan

(iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dari formulasi tugas-tugas praperadilan ini bisa dipastikan bahwa penetapan tersangka BG tak akan berubah dengan hasil keputusan praperadilan.


[one_fourth]Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa[/one_fourth]

“Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa,” tutur Miko Ginting seperti yang dirilis merdeka.com.

Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sangat membantu pengertian umum soal praperadilan itu.

Kontradiksi adalah tenaga penggerak perubahan dan perkembangan. Jika diam saja tak akan ada perubahan. BG juga tidak diam saja menerima nasibnya. Dialog, diskusi, debat ilmiah harus terus. Seperti miari (menampi) beras, betahna (gabah) akan tersaring ke pinggir. Usur-usur piari.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.