Rangkaian Pencurian Setelah Membocor Ban Mobil Terungkap

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barubocor banIMANUEL SITEPU. DELITUA. Pelaku pencurian dengan modus ban gembos yang selama ini meresahkan warga Kota Medan telah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Saat itu [Rabu 4/2: sekira 12.20 wib], pelaku beraksi di depan Kompleks Perumahan Royal Sumatra Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan).

Otak pelaku, Mulyadi Lubis alias Dekcil (40) warga Jl. Persamaan Gg. Rahmad, Kelurahan Sitirejo II (Medan Amplas) berhasil ditangkap. Sementara, rekan tersangka Gisban (39) warga Mariendal (Kecamatan Patumbak) berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH saat diwawancarai oleh Sora Sirulo, tersangka Dekcil berhasil ditangkap ketika ia dan temanya Gisbon sedang mengincar korban Gunawan Tarigan (34) warga Jl. Pales 7 No. 16, Kelurahan Simpang Selayang, Medan.

“Saat itu, korban sedang mengambil uang di salah satu bank di kawasan Simpang Pos, Padangbulan. Ketika korban memarkirkan mobilnya, pelaku yang telah mempersiapkan paku yang dilengketkan di ujung sepatunya menusuk ban mobil milik korban,” kata Martualesi Sitepu.


[one_fourth]tersangka mengikutinya dari belakang[/one_fourth]

Begitu korban beranjak hendak pulang, kedua tersangka mengikutinya dari belakang dengan kereta. Setibanya di depan Royal Sumatra, korban yang melihat ban mobilnya telah kehabisan angin, lalu turun berencana untuk menggantinya.

“Saat itulah pelaku membuka pintu depan mobil korban, lalu mengambil tas yang terletak di atas bangku dan kemudian melarikan diri,” tutur Kanit Sitepu mergana.


[one_fourth]ini bukan kali pertama ia bersama rekannya itu melakukan pencurian[/one_fourth]

Untung saja, aksi kedua pencuri ini diketahui korban dan kemudian berteriak rampok. Anggota tugas luar Polsek Delitua yang melakukan patroli rutin tidak jauh dari TKP begitu mendengar terikan korban langsung mengejar. Salah satu tersangka, Mulyadi Lubis alias Dekcil berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Saat dikonfrontir, tersangka mengakui perbuatanya. Malah, menurut pengakuan tersangka, ini bukan kali pertama ia bersama rekannya itu melakukan pencurian dengan modus ban gembos.

“Tersangka juga telah melakukan hal yang sama terhadap korban Hery Gustiawan, 17 Maret 2014 lalu di Jl. BZ Hamid Titikuning (Medan) dan Sunardi pada tanggal 5 Desember 2014 ketika ia melintas di Jl. AH Nasution (Medan),” papar Martualesi Sitepu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.