Polisi Tembak Perampok/Pembunuh Suryani

Imanuel Sitepusuryani 2IMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua telah berhasil membuka tabir pembunuhan Suryani (48) janda beranak 4 yang ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Besar Delitua No 82 Simpang Komplek KPUM Desa Mekarsari (Kecamatan Delitua) [Jumat 13/2: sekira 05.30 wib].

Dua tersangka, Rahmat alias Gembel (26) warga Gg. Benteng Desa Mekarsari (Kecamatan Delitua) ditangkap pada malam kejadian [Jumat 13/2: sekira 21.00 wib] dan Amri Johari alias Ambi (33) warga Gg. Utama Desa Mekarsari (Kecamatan Delitua), diringkus di tempat persembunyianya di rumah kakeknya di kawasan Marelan (Kecamatan Labuhan Deli) [Minggu 15/2: sekira 02.00 wib].


[one_fourth]petugas sempat melepaskan 3 kali tembakan ke udara[/one_fourth]

Dalam drama penangkapan tersangka Amri, Polisi terpaksa melepaskan timah panas yang diarahkan ke kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Sebelum timah panas diarahkan ke sasaran, petugas sempat melepaskan 3 kali tembakan ke udara. Namun, tersangka tidak mengindahkannya. Sementara itu, salah seorang tersangka lainya, SM sampai saat ini masih diburon Polisi.

Terungkapnya pembunuhan sadis ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH  menangkap Rahmat alias Gembel setelah mendapat ciri-ciri pelaku yang diketahui berbadan kurus, warna kulit hitam, tinggi 170 cm, dan mengenakan kaos warna gelap dan celana panjang.

“Begitu diinterogasi, Gembel mengakui telah melakukan pencurian bersama temanya Amri,” kata Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Senin 16/2: Siang].

Lanjut dikatakan, sesuai keterangan Gembel, mereka telah merencanakan perampokan sehari sebelumnya [Kamis 12/2: Malam] di salah satu warung kopi tidak jauh dari rumah Gembel. Rencana perampokan dibuat setelah mereka mendapat informasi dari tersangka SM (DPO) yang tinggal di belakang rumah korban mengatakan bahwasanya di rumah korban Suryani banyak disimpan perhiasan dan uang. Mendapat informasi dari SM, kedua tersangka menyusun strategi melakukan pencurian. Pada hari kejadian, kedua pelaku pun beraksi dengan membawa linggis dan obeng.

Saat beraksi, kedua pelaku mengendap-endap di dekat rumah korban. Selanjutnya, tersangka Amri masuk dengan cara mencongkel pintu dengan linggis. Begitu pintu terbuka, Gembel menyusul dari belakang dan akhirnya berhasil masuk. Di dalam rumah korban, ketiga pelaku selanjutnya mencari barang berharga milik korban.


[one_fourth]Amri kemudian mencongkel pintu kamar tidur korban[/one_fourth]

“Karena tidak ada ditemukan barang berharga,  tersangka Amri kemudian mencongkel pintu kamar tidur korban Suryani bersama anaknya Salsabila. Sementara Gembel berhasil mengambil HP milik korban yang sedang dicaskan. Sementara, korban Suryani yang semula tertidur lelap, kontan terbangun begitu mendengar suara berisik dari pintu kamar,” tutur Kanit.

Melihat korban terbangun, tersangka Amri memukul kepala korban. Karena melihat korban masih bergerak, Amri kembali memukul kepala korban  sebanyak 4 kali dengan linggis yang ada di tangannya. Lalu tersangka Amri dan Gembel menyeret korban ke ruang tamu dalam kondisi sekarat.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subs 338 atau 365 ayat 4 junto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” jelas Kanit Reskrim Sitepu mergana ini.

Berita terkait: Kepala Dipukuli, Ibu Anak 4 Tewas Bersimbah Darah


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.