Menuntut Bupati Mengganti Direktur RSU Kabanjahe

rsu kabanjahe
Jubir pegawai RSU Kabanjahe (Irma Depari) menyampaikan tuntutan ke Bupati Karo di Aula Kantor Bupati Karo.

bunuraya 5BERNARD PANGARIBUAN. KABANJAHE. Karena dianggap tidak mampu bekerja dengan baik, sejumlah pegawai RSU Kabanjahe meminta direktur RSU Kabanjahe yang dijabat dr. Jasura Pinem untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini disampaikan oleh dr. Suara Ginting di hadapan Bupati Karo( Terkelin Brahmana SH) mewakili atau sebagai juru bicara para pegawai, para medis dan medis di RSU Kabanjahe dalam seuah pertemuan di Aula kantor Bupati Karo Jl. Letjen Jamin Ginting (Kabanjahe) [Senin 2/3].

Dalam pertemuan itu, Bupati Karo didampingi oleh Sekdakab Karo (Saberina), Asisten I Pemerintahan (Suang Karo-karo), Asisten III Administrasi (Anderiasta Tarigan), Inspektur Kabupaten Karo (Philimon Arjuna Brahmana), Kepala Dinas PKAD (Sadarata Bukit), dan Kepala Bappeda Karo (Mulianta Ginting).


[one_fourth]tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), masalah kenaikan pangkat, dana jasa pengobatan para pengungsi dan masalah dana BPJS[/one_fourth]

Pertemuan yang dihadiri sekitar 100 pegawai, para medis dan medis di lingkungan RSU Kabanjahe ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya dalam membicarakan sejumlah permasalahan menyangkut hak-hak para pegawai, para medis dan medis RSU Kabanjahe pada Tahun 2014 yang sampai sekarang belum mereka terima. Konkritnya adalah tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), masalah kenaikan pangkat, dana jasa pengobatan para pengungsi dan masalah dana BPJS.

Menurut dr. Suara Ginting yang juga mantan Direktur RSU Kabanjahe, permasalahan ini menunjukkan timnya Direktur RSU Kabanjahe yang sekarang (dr. Jasura Pinem) tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kalau tidak mampu bekerja dengan baik supaya mengundurkan diri saja ataupun Bupati Karo dapat menggantinya,” seru dr. Suara Ginting yang diiyakan oleh para pegawai, para medis dan medis RSU yang hadir.

Dalam menanggapi tuntutan ini, Terkelin Brahmana meminta jajaran pegawai di RSU Kabanjahe bersabar sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Meski ada permasalahan, hendaknya para pegawai, para medis dan medis di RSU Kabanjahe tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” katanya menanggapi.

Dia berjanji akan menyelesaikan masalah dengan baik tanpa menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Apabila dalam permasalahan ini ditemukan sesuatu yang tidak benar atau tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Para pegawai RSU Kabanjahe melalui juru bicaranya Irma beru Depari mengatakan, pihakya akan mematuhi kewajiban dengan tetap melaksanakan pekerjaan sambil menunggu permasalahan diselesaikan. Sebelumnya, Irma mempertanyakan berapa sebenarnya dana jasa pelayanan kesehatan untuk pengungsi.

“Ada yang bilang Rp. 50 juta dan ada juga mengatakan Rp. 90 juta. Mana yang betul?” tanyanya.

Irma juga mempertanyakan dana BPJS mengapa tidak dibagikan  dan mengapa pula harus ditampung di P.APBD Tahun 2015 padahal penggunaannya untuk Tahun 2014.

“Di mana letak permasalahannya? Apa di RSU atau di Sekretariat Daerah?” kata Irma.

[one_fourth]mengapa dulu anggaran biaya tersebut tidak dimasukkan di APBD Tahun 2015[/one_fourth]

Menurut dr. Suara Ginting, para pegawai di RSU sudah sangat membutuhkan biaya sekolah anak-anak. Untuk itu, dia mengharapkan agar masalah dapat segera diselesaikan. Dia mempertanyakan mengapa dulu anggaran biaya tersebut tidak dimasukkan di APBD Tahun 2015.

“Kok harus di P.APBD ?” ujarnya.

Sekdakab dr. Saberina Tarigan dan Asisten III Aderiasta Tarigan mengatakan,  anggaran biaya tersebut tidak ditampung di APBD Tahun 2015 karena pengesahan Anggaran Tahun 2015 terburu-buru dilakukan September tahun lalu. Karena itu, anggaran biaya tersebut tidak sempat ditampung di APBD Tahun 2015 .

“Itu akan ditampung di P.APBD 2015,” terangnya.

Ditambahkan oleh Inspektur Kabupaten Karo (Philimon Arjuna Brahmana), anggaran yang tidak jadi dibayarkan, yang telah ditampung di APBD 2014, termasuk dana BPJS sebesar Rp. 4,5 milyar, tidak bisa dibayarkan kalau tidak ditampung kembali di APBD Tahun 2015.

“Tetapi, anggaran ini dapat dicairkan melalui penganggaran P.APBD 2015,” terangnya.

Menyangkut pencairan jasa penanganan kesehatan pengungsi Sinabung, menurut Direktur RSU Kabanjahe dr. Jasura Pinem, telah diproses melalui Dinas Kesehatan karena anggaran tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat. Sedangkan dana BPJS akan diupayakan melalui P.APBD Karo Tahun 2015.

“Demikian juga menyangkut TKD dan masalah kenaikan pangkat para pegawai akan diupayakan penyelesaiannya,” ujarnya singkat sambil berlalu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.