Pilkada Karo Termasuk Pilkada Serentak Desember 2015

gemar tarigan
Komisioner KPUD Karo Gemar Tarigan (kiri) saat berbincang dengan warga masyarakat di satu kedai kopi di Kabanjahe.

bunuraya 5BERNARD PANGARIBUAN. KABANJAHE. Sudah dapat dipastikan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo dilaksanakan serentak Desember 2015 bersamaan dengan 22 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Menurut seorang Komisioner KPUD (Gemar Tarigan) hal ini sudah final.

“Ini sudah final sejak selesainya pembahasan antara pihak legislatif (DPR RI) dengan pihak eksekutif (Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri) di Jakarta berkenaan dengan Pilkada kabupaten/ kota se Indonesia. Legislatif dan eksekutif menetapkan Pilkada kabupaten/ kota se Indonesia dilakukan secara seragam atau dalam waktu yang bersamaan,” papar Gemar kepada wartawann di ruang kerjanya, Kantor KPUD Kabupaten Karo Jl. Kesehatan, Kompleks Lapangan DKR (Kabanjahe) [Selasa 3/3].

Pihaknya melalui lembaga KPUD Karo telah mengadakan persiapan yang diperlukan untuk mensukseskan hajatan lima tahunan Pesta Demokrasi Pemilihan Paket pejabat Bupati/Wakil Bupati Karo untuk Periode 2016-2021.


[one_fourth]Pilkada kabupaten/kota diadakan secara serentak[/one_fourth]

“Walau masa akhir periode pemerintahan pada 25 Maret 2016, menurut amanah Undang-undang yang baru saja disyahkan DPR RI bersama Pemerintah RI, Pilkada kabupaten/kota diadakan secara serentak,” kata Gemar.

Pelaksanaan Pilkada serentak diatur dalam 3 gelombang. Untuk Gelombang I, diadakan bulan Desember 2015 ini (belum ditetapkan tanggal pastinya menunggu petunjuk lebih lanjut). Gelombang II direncanakan diadakan pada Tahun 2017, sedangkan Gelombang III akan diadakan pada Tahun 2018. Namun, jajaran KPUD Provinsi Sumut telah menyusun jadwal program Pilkada yang masuk pada Gelombang I ada sebanyak 23 kabupaten/ kota. Termasuk di dalamnya Pilakda Kabupaten Karo.

KPUD Karo telah mengadakan kordinasi dengan Pemkab Karo beserta lembaga legislatif DPRD Karo dalam rangka mendukung dana pelaksanaan Pilkada yang diperkirakan menelan biaya cukup besar.

“Apalagi anggarannya belum ditampung di APBD Karo 2015. Oleh karena itu, maka disepakati bersama akan ditampung pada Perubahan APBD Karo 2015,” terang Gemar Tarigan.

Namun begitu, sudah dapat dipastikan dananya akan jauh berkurang dibanding Pilkada-pilkada sebelumnya.


[one_fourth]hanya 1 putaran[/one_fourth]

“Kali ini, Pilkada dilakukan hanya 1 putaran. Calon yang memperoleh suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang,” ujar Gemar menerangkan aturan baru ini.

Adapun syarat untuk mencalonkan diri menjadi paket calon Bupati/Wakil Karo yang diusung partai politik atau gabungan partai-partai politik adalah memiliki 20% dukungan dari jumlah kursi DPRD Karo (35 kursi) yang ada saat ini. Dengan begitu, setiap paket calon harus diusung minimal 7 anggota DPRD Kabupaten Karo atau 25% dari jumlah suara syah.

Bila maju dari jalur Independen/perorangan harus mendapat dukungan 8,50% dari jumlah penduduk Kabupaten Karo. Ini nantinya KPUD Kabupaten Karo yang menetapkan dan mengumumkan berapa jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo. Tahapan ini akan dimulai pada bulan Mei 2015 ini dengan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan merekrut petugas Pemilu Kada untuk tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam mendukung tugas-tugas yang diperlukan mensukseskan Proses Pilkada Karo.

Di akhir perbincangan, Gemar Tarigan yang juga aktif dalam pelayanan rohani ini memohon seluruh elemen masyarakat Karo untuk mendukung dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan nantinya agar berjalan lancar dan mantap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.