Pasar Laucih Telah Ambil Korban, Aseng Sitepu Menikam Bapa Tengahna

tsk pembunuh Sitepu
Tersangka pelaku penikaman

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Defri Prananta Sitepu alias Aseng (26) warga Desa Gurukinayan (Kecamatan Payung, Dataran Tinggi Karo) yang menikam bapa tengahna (Hendrik Tona Sitepu) hingga meninggal dunia.

Alm. Hendrik Tona Sitepu (47) adalah warga Jl. Pales Raya Gg. Melati, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan). Penikaman terjadi di Pasar Induk Desa Sidomuliyo (Medan Tuntungan) [Kamis 12/3: sekira 05.00 wib].

“Kita sempat mengalami kendala dalam penyelidikan karena pihak keluarga korban awalnya enggan membuat laporan sehubungan dengan hubungan korban dengan tersangka yang keluarga sangat dekat. Tersangka panggil bapa ke korban,” tutur Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo.

Karena tidak ada upaya damai antara kedua belah pihak, istri korban Pelita beru Sembiring (34), lantas mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi [Senin 9/3: sekira 10.30 wib],

“Begitu menerima laporan istri korban, kita langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga sekira jam 23.45 wib, Aseng Sitepu kita tangkap di tempat persembunyianya di Jl. Rotan Ujung, Perumnas Simalingkar,” beber Kanit yang juga merga Sitepu ini.


[one_fourth]gara-gara perebutan penjaga malam Pasar Induk Laucih[/one_fourth]

Ketika dikomfirmasi lebih jauh apa sebenarnya motif perkelahian yang berujung hilangnya nyawa tersebut, Martualesi Sitepu menyebut gara-gara perebutan penjaga malam Pasar Induk Laucih.

“Selain masih sedarah, antara korban dan tersangka sama-sama bekerja sebagai penjaga malam di pasar induk. Saat itu, korban Tona hendak menampar tersangka Aseng sehingga tersangka membela diri dan mengambil pisau yang terletak di lantai. Lalu, dia menusuk bagian dada kiri dekat ketiak korban,” beber Kanit.

Sebenarnya, korban sempat mendapat pertolongan medis selama 12 jam di RSU H. Adam Malik, Medan. Korban akhirnya tewas dan hari itu juga dikebumikan di kampung halamannya di kaki Gunung Sinabung, Gurukinayan.

Meski pihak keluarga korban saat itu belum membuat laporan, polisi rupanya sudah langsung melakukan penyelidikan.

“Ini menyangkut kehilangan nyawa,” kata Kanit.

Ini merupakan contoh bagaimana masyarakat diharapkan langsung melaporkan ke pihak berwenang bila terjadi peristiwa yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Dalam hal menyangkut nyawa, diperlukan VER (Visum Et Refertum). Bila saja Polsek Delitua tidak cepat tanggap dalam perkara ini, tentu harus dilakukan bongkar kubur untuk keperluan autopsi. Untungnya, dalam kasus ini, permintaan visum sudah langsung kita ajukan ke RSU Adam Malik,” kata Kanit seraya menambahkan, Asen Sitepu akan dipersangkakan dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.