Kolom M.U. Ginting: PUTUSAN TELAK

mug 6
Bendera sebuah perahu pesiar di Lovina, Bali (Foto: ITA APULINA TARIGAN, 2015)

M.U. GintingDari fakta dan kenyataan selama ini, sudah jelas terlihat bagaimana KPK menjadi tak berdaya kalau sudah menyangkut anggota kepolisian yang korupsi. Terjadi perang (sudah dua kali perang cicak) antara KPK dan polisi. Perang Cicak hanya ada di negeri ini, tak dikenal di negeri lain.

Kalau KPK saja yang menangani korupsi tentu polisi tak perlu mencampurinya. Apalagi kalau anggota polisi yang terkena kasus. Dualisme kebijaksanaan tak terelakkan selama ini. KPK harusnya bebas dan berkuasa penuh menangani siapa saja yang korupsi, termasuk dalam institusi yang bersenjata seperti polisi dan militer.

Namanya juga badan Pemberantas Korupsi. Dan, korupsi ada di mana-mana. Termasuk dalam institusi polisi, bukan main merajalelanya; dari polisi di jalanan sampai ke jenderal-jenderalnya. Ini bukan rahasia lagi bagi rakyat Indonesia. Memang kepolisian punya tugas khusus atau istimewa dalam penanganan kejahatan, termasuk koruptor. Tetapi, tidak berarti bahwa mereka harus menangani koruptor besar di institusinya sendiri, karena ada badan khusus KPK untuk semua korupsi.

mug 7
Jualan rujak di Surabaya (Foto: ITA APULINA TARIGAN)

Ketika era diktator militer Soeharto, polisi tak berkutik apa-apa. Mereka tunduk di bawah komando militer. Tak ada kesempatan korupsi kalau tak diberi kesempatan oleh militer. Kemudian, dengan KPK, mereka dapat kesempatan jadi ikut mengawasi korupsi. Dari tak punya kesempatan korupsi beralih  jadi pengawas korupsi memang sangat terlalu jauh jaraknya.

Institusi ini terkejut dan bikin Perang Cicak yang sangat terkenal. Perang Cicak tidak akan pernah muncul dalam sejarah negeri ini kalau polisi tidak diikutkan dalam pemberantasan korupsi. Koruptor polisi hanya akan ditangani secara biasa saja oleh KPK tak bedanya dengan koruptor-koruptor lain.

[one_fourth][box type=”shadow”]
[one_fourth]

watak orang Indone-sia yang masih melihat ke atas

[slide][/one_fourth]

Selain itu, Hehamahua juga mengusulkan supaya pimpinan KPK harus eks jenderal dan jaksa berpengaruh. Ini juga adalah usul yang sangat logis terutama mengingat watak orang Indonesia yang masih melihat ke atas ke orang-orang itu (pengaruh feodalisme), di samping beliau-beliau ini juga punya pengalaman banyak soal-soal tindak pidana dan kejahatan manusia. Pengalaman serta pengetahuan ini bermanfaat dalam pekerjaan KPK.

Kalau usul ini dilaksanakan, pastilah banyak pengaruh positifnya dalam kelancaran tugas-tugas KPK atau setidaknya tidak akan berpengaruh negatif.

KPK sekarang kelihatan ‘lesu’ setelah Perang Cicak terakhir. Terlihat jelas masih pada situasi wait and see antara kewibawaan KPK dan kewibawaan Polri dalam mengambil inisiatif konkret, termasuk dalam penggantian definitif orang-orang KPK dan penggantian di Polri; siapa yang jadi Kapolri, Bareskrim, dan juga Budi Gunawan yang masih dituntut untuk jadi Kapolri oleh sebagian orang atau politik tertentu.

Kebanyakan di kalangan rakyat menginginkan Jokowi bikin putusan ‘mematikan’ dalam soal ini. Tetapi, Jokowi kelihatannya seperti selama ini juga lebih menitikberatkan penyelesaian persoalan kepada waktu dan diskusi rakyat banyak. Atau, dengan perkataan lain, Jokowi percaya kepada Revolusi Mental dan Revolusi Kontrol Masyarakat yang memang semakin meningkat dan tak terbendung oleh kekuatan apapun.


One thought on “Kolom M.U. Ginting: PUTUSAN TELAK

  1. Eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga minta komjen BG mundur secara kesatria dari kepolisian begitu Bambang mundur dari KPK.

    Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tahun Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tercantum bahwa pimpinan KPK memang harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dalam undang-undang memang demikian, ketika status sudah tersangka harus nonaktif,” ujar Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

    Setelah Bambang memutuskan mundur dari jabatannya, Abdullah pun meminta tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening tidak wajar, Komjen Budi Gunawan untuk mengambil langkah yang sama. Yaitu mundur dari jabatannya sebagai anggota Polri.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.