Pemalsu Rekening Listrik & Air Ditangkap

Dalam Sebulan Untung Rp 30 juta

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BarukwitansiIMANUEL SITEPU. DELITUA. Faisal (24) warga Desa Eplasmen Pamingke (Kabupaten Labura) memang jago. Bayangkan saja, dalam sebulan bekerja sebagai operator warnet, ia bisa merahup keuntungan hingga Rp 30 juta lebih di luar gajinya.

Sebagaimana dikatakan oleh Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Rabu 18/3: Siang], terungkapnya penipuan yang dilakukan oleh Faisal, selaku operator warnet ‘Refana Net’ yang terletak di Jl. Luku 1 (Medan Johor), berawal dari laporan pemilik warnet Pramana Ginting SH hamper sebulan lalu [Selasa 24/2].

“Saat itu, korban mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah karena Faisal, selaku operator Warnet yang sekaligus tempat pembayaran listrik dan air online miliknya, memalsukan kwitansi tagihan kepada konsumen,” katanya.

Menurut Pramana Ginting SH, terbongkarnya penipuan yang dilakukan Faisal saat ia telah berhenti sebagai operator Warnet Pertengahan Januari lalu dengan alasan telah diterima di sekolah penerbangan.


[one_fourth]konsumen mengaku telah membayar[/one_fourth]

Namun, sepeninggal Faisal, beberapa konsumen yang hendak membayar tagihan listrik dan air pada bulan Pebruari menjadi bingung. Pasalnya, begitu dicek di komputer, sekira 30an konsumen yang hendak membayar tagihan listrik dan air pada bulan Januari terdata masih menunggak. Padahal seluruh konsumen mengaku telah membayar pada bulan Januari dengan menunjukan slip bukti pembayaran.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata tersangka memalsukan rekening bukti pembayaran selama bulan Januari,” kata Martualesi Sitepu.


[one_fourth]Faisal telah dijebloskan ke dalam sel[/one_fourth]

Begitu menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi, tersangka Faisal akhirnya ditangkap [Sabtu 14/3] di tempat tinggalnya di Kabupaten Labura. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kini, Faisal telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Delitua.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutur Sitepu.

Tersangka Faisal saat diwawancarai oleh Sora Sirulo mengaku nekad memalsukan bukti pembayaran rekening listrik dan air itu untuk dapat berfoya-foya.

“Uangnya sudah habis buat beli HP dan sisanya buat foya-foya, bang,” kata Faisal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.