2 Pembunuh Sadis di Nias Itu Divonis Mati

ngguntur purbaNGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Keluarga korban pembunuhan sadis di Nias Tahun 2012 lalu kini lega setelah dua diantara enam pembunuh dari tiga anggota keluarga mereka segera akan dieksekusi mati.

Keluarga ketiga korban pembunuhan sadis di Nias itu adalah warga Kabupaten Karo. Ketiga korban adalah Kolimarinus Zega, Jimi Girsang dan Rugun beru Haloho. Mereka tewas mengenaskan di Nias pada Tahun 2012 lalu dengan cara yang cukup sadis. Tubuh mereka dimutilasi dan akhinya dibakar oleh pembunuhnya yang berjumlah 6 orang.

Keluarga korban mengaku vonis mati yang diganjarkan terhadap 2 dari 6 pelaku anggota keluarga mereka adalah layak karena mereka telah melakukan pembunuhan yang sangat sadis sehingga mereka kehilangan ketiga anggota keluarga mereka untuk selamanya.


[one_fourth]akan dieksekusi mati itu adalah Joni Halawa dan Jusman Talambua[/one_fourth]

Adapun kedua pembunuh yang telah menerima vonis mati dan akan dieksekusi mati itu adalah Joni Halawa dan Jusman Talambua.

Sementara itu, keluarga korban saat ini masih berharap kepada pihak kepolisian Nias agar keempat perlaku lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat segera ditangkap.

“Saya berharap agar yang lainnya juga segera ditangkap,” kata istri korban Korli beru Purba kepada Sora Sirulo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.