Sekoper Ganja dari Aceh Dijegal Polisi di Medan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 12 Kg.

Informasi diperoleh Sora Sirulo, terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi ini berawal dari kecurigaan AKP Martualesi Sitepu SH MH terhadap gerak gerik seorang laki-laki sedang turun dari Bus Royal di terminal Pinang Baris [Kamis 26/3: sekira 07.30 wib] yang membawa sebuah koper berwarna coklat. Nantinya, diektahui laki-laki bernama Muhamad Iqbal alias Iqbal (19) warga Jl. Simpang Kuta Blang Desa Utin Bai (Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara).

Sitepu mergana ini pun memerintahkan anggotanya memantau laki-laki itu. Begitu turun dari dalam bus, Iqbal terpantau kemudian menumpang sebuah betor menuju Hotel Valentine di Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan).


[one_fourth]dalam tas ditemukan 12 bungkus ganja[/one_fourth]

“Begitu tersangka masuk ke dalam hotel, kamar tersangka langsung kita gerebek. Awalnya, dia tidak mengakui barang di dalam koper adalah ganja. Setelah kita paksa membukanya, ternyata di dalam tas ditemukan 12 bungkus ganja seberat 12 Kg.,” kata Martualesi Sitepu.

Saat digelandang ke Polsek Delitua, Iqbal mengaku barang haram itu adalah miliknya. Dia membelinya seharga Rp 4,7 juta dari seseorang di Loksemawe. Menurut Iqbal, rencananya, dia akan menjualnya kepada seseorang di Sibolga seharga Rp 12 Juta.

“Sudah dua kali berhasil aku bawa ke Sibolga, bang. Tapi yang ketiga kalinya, aku ditangkap Polisi,” kata Iqbal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.