Komisi C DPRD Desak Bupati Menertibkan Pasar ala Francaise

onasis sitepu
Onasis Sitepu ST (kanan)

BERNARD PANGARIBUANBERNARD PANGARIBUAN. KABANJAHE. Penduduk Kabupaten Karo khususnya di kalangan usaha menengah dan kecil Kota Kabanjahe dan Berastagi merasa resah dan gusar atas kehadiran pasar modern sejenis waralaba francaise di Kabanjahe dan Beratagi. Mereka menganggap maraknya pasar modern ini sudah meleewati ambang kewajaran karena membunuh usaha kecil dan menengah tradisional di sekitarnya.

Hal inilah yang mendasari DPRD Kabupaten Karo untuk mengadakan Rapat Kerja dengan isntansi terkait, yaitu Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Karo beserta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo di Gedung DPRD Kabupaten Karo Jl. Veteran, Kabanjahe [Senin 30/3].

“Rapat Kerja ini dihadiri Ketua dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karo,” ujar Ketua Komisi C DPRD, Onasis Sitepu ST, kepada wartawan [Selasa 31/3] di Nayata Cafe Kompleks Ruko Lahi Raja Munthe, Kabanjahe.

Selanjutnya, politikus muda dari Fraksi PKPI mengatakan, mereka sebagai wakil rakyat sudah banyak mendapat laporan dan keluhan warga Karo, khususnya pelaku usaha tradisional kecil dan Mikro. Mereka Onasis, mereka mengeluhkan maraknya usaha modern sejenis Indomaret atau Alfa Mart maupun waralaba yang mengadopsi sistim Francaise.


[one_fourth]harus berpihak kepada rakyat kecil[/one_fourth]

“Keadaan ini sudah sangat mendesak. Perlu ada peraturan perijinan terhadap usaha-usaha sejenis yang hendak dibuka agar tidak merambah ke mana-mana sehingga merugikan masyarakat. Peraturan Daerah yang dibuat harus berpihak kepada rakyat kecil,” tutur Onasis.

Pihaknya selaku wakil rakyat siap untuk melakukan pengawalan atas kepentingan rakyat agar tidak menjadi kesemena-menaan.

“Kebijakan pihak eksekutif yang dipimpin bupati harus berpihak kepada rakyat kecil. Appun alasan dan dasarnya,” tambahnya.

Dia sangat menyesalkan bebas berkembangnya usaha waralaba jenis Francaise ini dimana-mana tanpa pengawasan dan penataan dari pihak eksekutif.

“Selain mengikuti persyaratan dasar, telah pula mengabaikan Permendag RI Nomor 70/M-BAG.PER/12/2013 yang menerangkan keberadaan usaha modern di suatu tempat tidak menjadi predator usaha kecil atau toko warung eceren tradisional. Tingkat kepadatan penduduk dan jarak pasar modern dengan pasar tradisonal harus menjadi pertimbangan, termasuk potensi ekonomi dan aksebilitas wilayah perkembangan suatu tempat,” papar Onasis.

Inilah yang mendasari mengapa Onasis menganggap sangat mendesak untuk segera mengagendakan pembahasannya menjadi Perda dalam Prolegda Kabupaten Karo Tahun 2015. Dia mengharapkan dukungan serius dari jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Karo pada agenda Raker tersebut yang dihadiri Firman Firdaus Sitepu, Lusya Sukatendel, Herty Delima Purba, Sukamto, Junita Sembiring dan Sarijon.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.