Cabuli Putri Kandung 7 Tahun, Telaumbanua Menyesal Setelah Ditangkap

paskah 11
Tersangka Anto saat diinterogasi.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Baru setelah ditangkap dan dimasukan ke balik jeruji besi Polsek Delitua, Anotona Telaumbanua alias Anto (40) warga Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) menyesali perbuatannya mencabuli 2 putri kandungnya.

“Saya menyesal, Pak. Ampuni saya, Pak,” kata ayah beranak 6 ini sambil tertunduk.

Namun, ketika ditanyai mengapa dia nekat mencabuli kedua putrinya yang merupakan darah dagingnya sendiri, ayah bejat ini memilih bungkam dan tidak mau berbicara sepatah kata pun.


[one_fourth]mengancam akan membunuh putrinya[/one_fourth]

Ketika ditanya lebih jauh mengapa kedua putrinya selama ini tidak mau berbicara kepada siapapun terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukanya, Anto mengaku, setiap usai berhubungan intim, ia mengancam akan membunuh putrinya bila berani berbicara kepada orang lain.

“Usai menidurinya, saya selalu beri ancaman akan membunuhnya bila memberitahu kepada orang lain. Supaya tidak hamil, aku beri obat kepadanya,” kata Anto.

Sementara menurut Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo mengatakan, tersangka berhasil diciduk [Senin 6/4: sekira 23.00 wib] di lokasi pabrik peleburan baja PT Golgon (Kecamatan Labuhandeli), tempatnya bekerja sebagai security.

Ditangkapnya tersangka berawal ketika salah seorang putri kandungnya, LKT (18) didampingi seorang pendeta dan beberapa jemaat mendatangi Mapolsek Delitua [Senin 6/4: Siang] untuk membuat laporan tentang percabulan yang dialami LKT.

“Dalam laporannya, korban menerangkan pada hari Minggu [5/4: sekira 11.00 wib], LKT mengaku diperkosa oleh tersangka di dalam kamar rumahnya setelah terlebih dulu minta kepada korban agar kepalanya diurut karena mengalami pusing,” kata Kanit.

Terungkapnya percabulan tersebut berawal ketika pihak jemaat Gereja Kristen Sangkakala Indonesia (GKSI) yang curiga melihat tabiat LKT yang sering pemurung. Oleh seorang jemaat, LKT kemudian dibawa ke rumah Pdt. Sophan Jimmy Susilo untuk diberi konseling.

“Kepada pendeta itulah korban mengaku ia menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri sejak Tahun 2008. Tepatnya, ketika korban masih berusia 12 tahun,” bebernya.

Begitu Anto ditangkap dan diperiksa di ruang penyidik, Anto juga mengakui bukan saja menyetubuhi putrinya LKT, tapi juga putri kandungnya yang lain, yaitu SYT (15).

“SYT menjadi budak seksnya selama 3 tahun atau tepatnya mulai pada Tahun 2012 lalu,” kata Kanit.

Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 serta Pasal 81, 82 dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.