Kolom M.U. Ginting: PRAPERADILAN DAN KEBERANIAN HAKIM

Pantai Merah
Pantai Merah, Banyuwangi. Foto: Ita Apulina Tarigan.

M.U. Ginting 2Telah untuk ke tiga kalinya KPK sangat merasa senang. Terakhir kalinya, karena merasa menang dalam kasus Praperadilan yang diajukan oleh bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Kuasa hukum Suroso bilang: “Saya sangat kecewa karena hakim tidak berani memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.” (merdeka.com).

Mengapa hakim ‘tidak berani’ kali ini, padahal dalam Prapradilan Komjen BG hakimnya justru berani? Begitu juga ketika KPK menang dalam Praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, sudah ditolak atau bisa dikatakan bahwa di sini juga hakimnya ‘tidak berani’?

Kasihan juga memang 3 orang ini gagal hanya karena hakimnya tidak punya keberanian. Bagaimana ini ceritanya kok ada hakim yang berani dan ada hakim yang tidak berani sehingga putusan keadilannya bermacam-macam tergantung keberanian hakim?

“To speak about law is always and necessarily to be engaged in a discourse about both justice and power. While law’s relationship to justice is everywhere contingent and uncertain,law completely divorced from power is unthinkable. (Prof.  Austin Sarat, Amherst College, USA).

Karena law tak bisa dipisahkan dari kekuasaan, dengan sendirinya juga putusan hakim (justice) jadinya ‘contingen and uncertain’ atau kalau kuasa hukum Suroso bilang ‘karena hakim tidak berani’ maka putusannya jadi lain juga. Jadi, putusan hakim/ pengadilan akan selalu tergantung dan tak pasti, tergantung hubungannya dengan kekuasaan tadi.

Ada 3 Tugas Praperadilan yang sudah ditetapkan dalam KUHP, yaitu: a) Sah tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan, b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi.


[one_fourth]penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan[/one_fourth]

Tetapi, Praperadilan Komjen BG adalah soal pembatalan tersangka. Tak ada dalam 3 tugas di atas. Banyak penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan. Tak disangka sama sekali. Sebagian malah berpendapat bahwa ini merupakan perkembangan baru dalam kajian hukum negeri ini.

Yang sebenarnya ialah bahwa, di belakang Praperadilan BG ada power yang kuat, di kalangan Polri. Bahkan bisa dikatakan lebih kuat dari KPK karena Polri bisa menandingi KPK kalau berani menuduh pembesar Polri jadi tersangka. Polri bisa balas bikin tuduhan dan penangkapan. Ini sudah ada kejadiannya dalam kenyataan.

Inilah yang tak dipunyai oleh ketiga orang yang malang itu sehingga Praperadilannya kalah atau dimenangkan oleh KPK. Ketiga orang ini tak punya kekuasaan apa-apa lagi setelah lengser dari jabatannya. Dalam soal kekuasaan, mereka sudah jadi gombalan biasa, sehingga tak ada lagi hakim yang berani.


2 thoughts on “Kolom M.U. Ginting: PRAPERADILAN DAN KEBERANIAN HAKIM

  1. “kita sendiri, walaupun bukan praktisi hukum, bisa berusaha melihat permasalahannya secara jelas.” Ini betul sekali.
    Memang pengetahuan akan selalu bikin manfaat biarpun bukan profesi kita. Sering atau akan selalu menarik memang soal law, justice, power ini. Betul-betul soal yang sangat hidup dan aktual sekarang, semua orang terlibat setiap hari.
    Tak ada power tak ada law, tak ada law tak ada justice, tetapi juctice selalu contigent dan uncertain, tergantung dan tak pasti. Kalau mau pasti ialah jika power dibelakangnya harus sangat kuat, seperti justice atau penyembelihan 3 juta orang oleh seorang diktator dengan power yang sangat kuat dibelakangnya. Proses justice disini berjalan lancar tanpa gangguan apa-apa.

    Dari milis: Bagaimana kalau kita balik begini , “justru karena ada kekuatan besar yang membuat Pra_Peradialan BG, yang tidak seharusnya, dikabulkan??.” Kekuatan besar itu bikin hakim berani. bahkan berani melangkahi uu itu sendiri. Justicenya jadi uncertain.

    Bujur

    MUG

  2. Jadi apa yang ingin disampaikan dengan tulisan ini??.
    Praperadilan BG dan Sutan CS adalah soal kalah menang karena faktor kekuasaan atau soal benar atau salah atas apa yang seharusnya dilakukan Hakim peraperadilan sesuai dengang KUHAP prapradilan itu sendiri??.

    Untuk melihat dua kasus praperadilan ini,sebaikanya kita lihat dan mencoba pahami apa yang menjai cakupan Pra-Peradilan dan Peradilan. Sehingga kita sendiri, walaupun bukan praktisi hukum, bisa berusaha melihat permasalahannya secara jelas.

Leave a Reply to MUG Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.