Baby Sitter: “Aku Diperkosa Bapak Tengahnya.”

baby sister 3Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Timeria Waruwu alias Ria (19) pelaku pembunuhan terhadap anak majikannya Kaezia Nata Nella (2,4) mengaku pernah diperkosa oleh bapak tengah korban. Ria berjanji akan meminta maaf kepada majikannya usai keluar dari penjara.


“Aku akan minta maaf setelah usai keluar dari penjara,” kata gadis kelahiran 10 Januari 1997 ini.

Menurut sulung dari 4 bersaudara, buah pasangan Deli Waruhu (38) dan Rasinta boru Haloho (34) warga Desa Pertibi Lama (Kecamatan Merek) ini, saat diwawancarai oleh Sora Sirulo, ia nekat menghabisi nyawa anak majikannya itu setelah mendengar suara gaib yang membisikkannya, kalau ia membunuh anak majikannya itu, ia akan dijadikan anak angkat. Dengan begitu, kata bisikan itu, harta warisan milik majikannya akan jatuh ke tangannya.

“Saya disuruh membunuh anak majikanku supaya aku menjadi anggota keluarga majikanku,” kata Ria.

Ketika ditanyakan lebih jauh bagaimana caranya membunuh korban, Ria mengaku menyumpal mulut dan hidung bocah malang itu dengan selimut.

“Saat itu, dia sedang tidur di kamar. Lalu aku tekan mulut dan hidungnya dengan selimut selama 15 menit. Begitu memastikan dia sudah mati, aku lalu membuka selimut itu. Aku lalu mengganti bajunya. Kugendong keluar. Selanjutnya aku membuka pintu dan berteriak minta tolong. Warga lalu membawa Kesia ke RS Medica,” tutur Ria.

Ketika ditanyakan apa motif lain yang menjadi pemicu sehingga timbul keinginannya menghabisi Kesia, Ria mengaku karena masih mengalami trauma saat ia bekerja di Batam. Katanya, dia pernah bekerja pada abangnya Simon Petrus Simanjutak. Saat itulah dia, masih kata Ria, diperkosa oleh bapak tengah Kesia.

“Sebelum bekerja sama Pak Simon, aku dulunya bekerja sama abangnya di Batam. Namanya Bapak Titin. Aku diperkosanya, Pak. Kejadiannya hari Sabtu. Tepatnya 2013 silam. Aku bekerja sama Pak Titin itu 2 tahun,” kata Ria sambil tertunduk.

Setelah kejadian itu dan takut aib keluarganya terbongkar, aku disuruh bekerja di rumah adiknya Pak Simon di Simpang Kwala untuk menjaga anaknya Kesia. Kalau aku tidak mau, aku diancam akan dipenjarakan karena dituduh akulah yang menggoda bapak Titin itu makanya dia menyetubuhi aku.

“Aku sebenarnya sayang sama Kesia itu, Pak. Aku hanya geram saja melihat tingkah laku bapak tengahnya yang memperkosa aku, makanya Kesia aku bunuh,” sambung Ria.

Sementara Kanit reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika kembali dikomfirmasi mengaku akan memeriksa kejiwaan Ria.

“Kita akan mengecek kejiwaan tersangka karena keterangannya selalu berubah-ubah. Diduga mentalnya terganggu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang  perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Sitepu mergana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.