Tampang Mirip Bule Gagahi Gadis Indrapura

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BarubuleIMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pemuda bertampang mirip bule, Eko Sunarya (27), warga Asrama Brigib Kelurahan Harjosari (Medan Amplas), harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua untuk keduakalinya. Sopir KPUJ ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua karena kembali melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis. Kali ini korbannya adalah Y (28) warga Indrapura (Kabupaten Asahan).

Pada tahun 2013, pemuda berambut pirang ini pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus yang sama. Dia akhirnya bisa menghirup udara segar pada bulan September 2014 lalu setelah menjalani hukuman 1,8 Tahun penjara. Tetapi, begitu usai keluar lembaga, Eko kembali melakukan aksinya sebagai penjahat kelamin.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Sabtu 23/5: sekira 11.00 wib] menyebutkan, Eko ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat 22/5: sekira 19.00 wib] di Stasiun KPUJ Jl. SM Raja Medan atas laporan Y [Sabtu 31/1: 18 30 wib].

Ceritanya, Y dan Eko berkenalan pada pertengahan Januari 2015 melalui facebook. Bermodalkan foto-foto tampang mirip orang Barat di akun facebooknya, hati Y menjadi luluh. Melihat mangsanya telah masuk perangkap, Eko kemudian meminta tukaran nomor HP.

Melalui telepon dan chatingan di facebook, Eko terus melancarkan rayuan, membuat hati Y kian luluh. Singkatnya, Eko pun mendatangi rumah Y korban pada 21 Januari 2015.

Lantas, pada hari ke tiga pertemuan mereka, Eko sudah berhasil meminjam uang milik Y sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk membeli tiket ke Jakarta dalam keperluan sesuatu urusan. Untuk meyakinkan Y, Eko berjanji akan membayarnya setelah pulang ke Medan dan sekaligus akan mengenalkan Y kepada keluarganya di Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.

Ternyata, Eko tidak melupakan janjinya. Pada hari kejadian, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2015, Y pun dibawa ke Medan dengan alasan agar dipertemukan dengan keluarganya sekaligus untuk menyerahkan uang milik Y yang pernah dimintanya. Namun, mirisnya, Y bukanya dibawa ke rumahnya di Kelurahan Harjosari, tapi ke Hotel Borobudur di Jl. Jamin Ginting, Medan.

Usai memesan sebuah kamar, Y kemudian diajak masuk lalu mengunci kamar hotel. Selanjutnya, Eko menghidupkan televisi dengan kuat. Setelah itu, tubuh Y didorong ke tempat tidur. Lalu Eko menindih tubuh korban lalu memaksa membuka pakaiannya. Setelah itu, Eko melorotkan celana dalam korban dengan sekuat tenaga. Lalu menyetubuhinya.

Diperlakukan dengan perbuatan tidak senonoh, Y meronta sejadi-jadinya untuk mempertahankan keperawananya. Tetapi, usaha Y ternyata sia-sia. Pasalnya, Eko yang sudah seperti orang kesetanan terus mencengkram tubuh korban, hingga akhirnya ia sukses memperawani korban.

bule 2Tak terima dipaksa melakukan hubungan intim, hari itu juga, Y mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan. Berdasarkan laporan korban dan didukung oleh hasil visum, Eko pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lantas pada hari Jumat [22/5: sekira 19.00 wib], Eko pun diciduk di Stasiun KPUJ Jl. SM Raja Medan dan selanjutnya digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikomfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.

“Ini keduakalinya tersangka kita tangkap atas kasus yang sama. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 sub 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.