Rekonstruksi Pembunuhan Rahma Tanjung Ricuh

detu 1
Suasana saat rekonstruksi digelar

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rahma Daniar Tanjung (21) yang digelar di kediaman korban di Jl. Besar Delitua Gg. Suryo, Kelurahan Delitua [Kamis 18/6: sekira 10.30 wib] berlangsung ricuh.

Pantauan Sora Sirulo di lapangan, begitu Polsek Delitua hendak mengadakan rekonstruksi jalannya peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu, massa yang datang berjubel, hendak menghakimi tersangka Ikhsan Darmawan alias Wawan. Untung saja, sejumlah anggota Polsek Delitua yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan, berhasil menghalau warga.

Bahkan penasehat hukum tersangka dari Lihardo SH law Office & rekan, yang juga hadir di lokasi, mendapat caci maki dan diperolok-olok oleh warga karena berupaya mengaburkan proses rekonstruksi. Setelah terus diteriaki warga dan keluarga korban, kuasa hukum tersangka memilih untuk meninggalkan lokasi rekonstruksi.

“Seharusnya kami keluarga korban yang ribut, kok pengacaranya itu pula yang buat keributan. Aku lihat dengan mata kepalaku sendiri, si Wawan itu keluar dari rumah korban,” kata Lili Khairani salah satu keluarga korban.

Kecaman serupa juga dilontarkan Sutiadi paman korban. Menurut pria berperawakan kurus ini, saat Polsek Delitua melakukan pra-rekonstruksi di Polsek Delitua, tersangka Wawan sudah menjelaskan bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Waktu dilakukan pra-rekon di Polsek Delitua, saya sendiri menyaksikan bagaimana Wawan mempraktekkan cara ia membunuh keponakan saya kepada Polisi. Sekarang mau dikaburkan pula oleh pengacara bayaran itu,” kata paman korban.

Sementara dalam rekonstruksi yang digelar sebanyak 17 adegan itu, turut disaksikan JPU dari Kejari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu, pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan tersangka Wawan, berawal ketika tersangka pada mendatangi kediaman korban [Rahma Daniar Tanjung [Jumat 29/5: sekira 12.00 wib] dengan mengendarai kereta Yamaha Vega R BK 2071 CP di Jl. Besar Delitua Gg. Suryo, Kecamatan Delitua.

Begitu masuk ke dalam rumah korban, Wawan langsung duduk di atas kursi yang berada di ruang tamu. Tak lama kemudian, Wawan kemudian mendekati korban yang sedang berada di dalam kamar. Pada saat itu, korban Niar sedang dalam posisi jongkok di dalam kamar.

Kemudian, tersangka merayu korban sambil menyodorkan tanganya untuk salaman. Namun korban tidak terima dan malah memaki tersangka. Mendengar ucapan korban, tersangka menjadi kalap. Tersangka kemudian mengambil pulpen dari sakunya, lalu menikam leher sebelah kiri korban.

detu 2
Saksi mata Lili Khairani menceritakan bagaimana ia melihat tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap korban.

Usai menikam leher korban, tersangka lalu keluar menutup pintu dapur. Sebelum masuk ke dalam kamar, Wawan lalu mengambil lem setan berupaya menutup luka pada leher korban. Namun, karena terburu-buru, lem tersebut malah tumpah di atas perut korban. Melihat korban mau berteriak, tersangka kembali menikam perut korban dengan pulpen seraya menutup mulut korban dengan tangan kanannya, lalu memukul kepala korban dengan botol kispray.

Selanjutnya, tersangka Wawan menumbuk mulut korban sebanyak 2 kali, setelah menuangkan cairan kispray ke mulut korban. Wawan kemudian mengambil kasur lalu menyumpal mulut korban. Kemudian, Wawan membuka tali pinggang dan resleting celana korban dan selanjutnya melorotkan hingga lututnya, lalu memperkosanya.

Usai menyetubuhi korban, Wawan kembali memakaikan celana korban. Tersangka kemudian keluar lalu menggembok rumah korban dari luar. Pada saat Wawan menggembok pintu, saksi Lili Khairani, melihatnya. Pada saat itu, saksi Lili sedang berdiri di tembok rumah korban. Ia melihat Wawan menggembok rumah korban dan, lalu, berjalan menuju kereta miliknya yang diparkir di ujung gang. Diapun kembali pergi bekerja.

Tersangka Wawan saat diwawancarai sejumlah wartawan mengaku sempat berbohong saat hendak dilakukan rekonstruksi karena disuruh pengacaranya.

“Saya disuruh pengacara saya agar jangan mengakuinya. Padahal sebenarnya, saya yang membunuh korban. Saya tusuk dia pakai pulpen. Setelah itu, saya tutup pintu. Lalu saya berencana menutup luka dengan lem setan. Karena gugup lem itu tumpah,” kata Wawan seraya mengatakan kalau kuasa hukumnya tersebut telah dibayar sebesar Rp 20 juta untuk membelanya,


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.