Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Yarman Laowo

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barurekonstruksi 12IMANUEL SITEPU. DELITUA. Tim penyidik Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Yarman Laowo (42) di halaman Mapolsek Delitua [Kamis 25/6: Siang]. Korban adalah karyawan Pabrik Sentosa Plastik yang terletak di Jl. B Zein Hamid, Gg. Ladang, Kelurahan Kedai Durian Medan Johor. Pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri, Koko Handoko (21) warga Jl. Swadaya, Kelurahan Harjo Sari (Medan Ampalas).

Rekonstruksi yang terdiri dari 11 adegan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan ini.  Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan keluarga korban hadir menyaksikannya.

Dari peragaan rekonstruksi terungkap bahwa pembunuhan itu berawal ketika korban berpapasan dengan tersangka di dalam pabrik [Selasa 19/5: sekira 02.00 wib]. Saat itu, korban Yarman Laowo sedang naik ke lantai 2 pabrik sambil membawa secangkir air minum.

Saat berpapasan, keduanya pun terlibat adu mulut. Kesal melihat ucapan korban, tersangka Koko Handoko memukul cangkir yang dipegang korban hingga pecah. Lalu, korban Yarman berupaya memukul tersangka dengan tangannya. Namun, tersangka Koko berhasil menghindar.

Melihat pertikaian antara keduanya, saksi Septian Gea melerai dengan menarik dan memegangi tersangka Koko. Ketika tersangka dipegangi oleh saksi, korban Yarman langsung memukul ke arah wajah tersangka Koko dengan menggunakan pecahan cangkir di tangannya sehingga wajah dan leher tersangka Koko mengalami luka gores.

Tak terima dirinya dipukuli oleh korban, Koko memberontak melepaskan pegangan saksi Septian Zebua. Begitu terlepas, Koko langsung memukuli kepala korban Yarman, secara berulang kali.

rekonstruksi 11Mengetahui ada kericuhan di dalam pabrik, beberapa karyawan lain langsung datang melerai, dan selanjutnya mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai.

Seperti diberitakan sebelumnya, apes dialami korban Yarman Laowo. Esoknya [Rabu 20/6] ketika ia kembali masuk kerja, di dalam pabrik, Yarman muntah-muntah. Seorang mandor lapangan menyarankan Yarman agar pulang ke rumah untuk istirahat.

Begitu tiba di rumah, kesehatan Yarman kian memburuk. Oleh istrinya Mawati Zega (40), Yarman dirujuk ke rumah sakit. Mirisnya, sekira 05.00 wib, Yarman meninggal dunia akibat mengalami pendarahan otak setelah terkena benturan dalam perkelahian itu. Perihal kematian korban selanjutnya ditangani oleh Polsek Delitua.

“Tersangka berhasil kita ciduk di kampung halamannya di Kabupaten Langkat. Dia akan dijerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo di sela-sela rekonstruksi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.