DPD Pekkan RI Terbentuk untuk Mengadvokasi Warga Karo

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. LSM Pemantau Korupsi Keuangan Asset Negara (Pekkan) RI terbentuk di Kabupaten Karo.

Donald Sembiring dan Leilim Ginting SH adalah masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua serta Sihar Tambunan sebagai Sekretaris. LSM ini didukung sejumlah pengurus bidang. Alamat Kantor DPD Pekkan RI Kabupaten Karo adalah Jl. Jamin Ginting 9, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe 22113.

Donald Sembiring mengatakan kepada wartawan [Jumat (3/7], puji syukur atas terbentuknya LSM DPD Pekkan RI Kabupaten Karo yang, sebagai elemen masyarakat Karo, mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat RI, Pemprov Sumut dan Pemkab Karo.

“Ini khususnya berlaku dalam pengawasan kegiatan yang dilaksanakan oleh elemen pemerintahan; baik dalam bentuk fisik pekerjaan maupun pendampingan penerapan hukum atau advokasi hukum dan peraturan bagi seluruh elemen masyarakat secara jelas dan murni,” kata Donald Sembiring didampingi oleh Leilim Ginting SH (Wakil Ketua), Sihar Tambunan (Sekretaris), Saritua Manalu dan Murmur Pelawi.

Leilim menambahkan, secara umum LSM sebagai wadah pendampingan warga masyarakat atas kebijakan pemerintah atau stake holder dari ke semena-menaan.

“Pembiaran atas hak warga secara utuh dan memberlakukan hak yang sama di hadapan hukum serta selalu berada pada posisi menganyomi, memelihara, melindungi dan memberikan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara Indonesia tanpa mengenal suku, golongan, ras, agama dan klasifikasi ukuran pendidikan, pendidikan, kekayaan, maupun nepotisme,” paparnya.

Lanjutnya, LSM ini merupakan penegakan Hak Azasi Manusia, sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, sebagai wadah pemantau korupsi keuangan dan penyelamatan asset negara di segala bidang serta penegakan supremasi hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Pengurus menghimbau seluruh elemen masyarakat Karo yang memerlukan advokasi, penyuluhan dan  pendampingan hukum atau hal yang merasa haknya terabaikan sebagai Warga Negara Indonesia yang telah diatur oleh Pancasila dan UUD 1945, dapat menyampaikannya ke Kantor LSM DPD Pekkan RI Kabupaten Karo sesuai alamat tersebut di atas.


One thought on “DPD Pekkan RI Terbentuk untuk Mengadvokasi Warga Karo

  1. Pendirian LSM ini bagus kalau mengutamakan membantu rakyat daripada cari duit atau popularitas seperti biasanya banyak LSM.

    MUG

Leave a Reply to MUG Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.