Kolom M.U. Ginting: Hakim Sarpin

M.U. Ginting 2sarpin“Statusnya hakim, melaporkan pada seseorang ternyata jabatannya Komisioner KY. Apakah harus dibeda-bedakan? Nanti ini yang dilaporkan KY gak boleh, memang ada perbedaan. Kan ndak, berlaku sama. Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga,” kata Buwas.

Pak Buwas ini sepertinya takut perbedaan atau tak mau tahu soal perbedaan. Perbedaan adalah mutlak, dan barangkali karena itu jugalah maka perbedaan adalah sumber pengetahuan ilmiah dalam soal apapun.

Apa harus dibeda-bedakan? Bukan soal membeda-bedakan, tetapi soal mengetahui semua perbedaan dalam tiap soal. Semua kaitannya dan saling hubungannya dengan semua orang yang tersangkut dan lembaga tersangkut. Jangan membatasi pengetahuan di sini. Tak akan ada solusi kalau dasarnya pengetahuan separuh-separuh kalau tak boleh dihubungkan dengan segala soal yang bersangkutan atau yang ada kaitan erat dengan soal yang dibicarakan.

Sarpin bukan karena kebetulan hakim. Dia hakim yang membebaskan BG dalam praperadilan yang masih kontraversial, karena bikin praperadilan yang kontraversial tak sesuai dengan definisi praperadilan dalam KUHP. BG tersangka KPK dan dalam suasana pencalonan sebagai Kapolri. Kalau ini semua tak diikutkan, kan tak mungkin ada persoalan KY juga.

Menarik juga bahasan dari Ray Rangkuti dia bilang:

“Saya melihat ini satu rangkaian yang berlangsung secara sistematis, yang sudah ada skenarionya dengan baik. Ini tidak lagi masalah kasus per kasus,” ujar Ray Ranguti Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, dalam konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan di Kantor YLBHI, Jakarta [Sabtu 11/7].

sarpin 2Menurut Ray, penetapan tersangka pimpinan KPK, pimpinan KY, dan beberapa aktivis anti korupsi lain mengandung muatan politis yang tidak lagi murni sebagai penegakan hukum. Ia menduga ada persaingan kepentingan politik yang berupaya melemahkan kekuatan politik Presiden Joko Widodo. Ia menenggarai ada kepentingan politik yang berusaha menggerus kepercayaan para aktivis dan koalisi masyarakat sipil sehingga semakin menjauh dari Jokowi (kompas.com).

Biarlah publik dan jutaan publik terus bicara cari kebenaran. Biarlah terobosan praperadilan Sarpin diuji keilmiahannya dalam diskusi, debat bebas dan bermartabat, tanpa larangan ini itu. Biarkan para ahli dan orang awam dari kalangan publik kasih pendapat, karena tiap orang di negeri ini punya andil yang sama dalam soal angkat bicara dan berpendapat. Keilmiahan terobosan praperadilan Sarpin akan diuji.

Tak ada yang lebih diuntungkan selain rakyat Indonesia kalau terobosan ini memang bermanfaat dalam perkembangan hukum negeri ini, terlebih sekarang, semua koruptor atau calon koruptor sedang asyik-asyknya bikin praperadian, sudah jadi trend orang-orang yang punya perkara. Tetapi, orang berperkara tidak semua jelek, dan praperadilan baru ini semoga bisa kasih jalan yang lebih tangkas bagi solusi soal menyangkut hukum.

Ayo diskusi dan debat. Jangan ada usaha pembatasan atau usaha tutup mulut.

“There is strong shadow where there is much light,” kata von Goethe.

Shadow praperadilan ini akan menjadi semakin jelas dengan lentera jutaan rakyat dan ratusan ahli. Kalau terobosan Sarpin betul berguna bagi pembaharuan hukum negeri ini, berarti Sarpin bikin jasa besar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.