Suami Hiper Seks Dilaporkan Istri ke Polisi

anggi
Tersangka Anggi

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebagai istri yang baik, sudah selayaknya melayani suami, lahir dan batin. Tapi, bagaimana bila sang suami mengalami kelainan seks (hiper sex)? Tentu akan menjadi kendala dalam keharmonisan rumah tangga.

Seperti dialami ibu muda ini, Khodijah Siti Hawa (20) warga Jl. Pintu Air 4, Gg. Keluarga Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Diduga karena sang suami, Anggi Setiawan (25) mengalami hiper seks yang berujung dengan penganiayaan, ibu muda ini pun dengan terpaksa melaporkan suaminya itu ke Polsek Delitua [Senin 23/4: sekira 16.30 wib].

Beranjak darai laporan ibu muda ini, Anggi pun akhirnya ditangkap [Minggu 19/7: Siang). Kini, sekuriti salah satu perumahan di kawasan Medan Johor ini harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Delitua.

Cerita Siti saat membuat laporan ke Polsek Delitua, kebiasaan buruk suaminya terakhir kali terjadi saat Anggi meminta melakukan hubungan intim [Senin 16/4: sekira 12.30 wib]. Siang itu, Anggi meminta kepada Siti agar melayani dirinya di atas ranjang. Meski diminta siang dan malam, Siti menurut saja. Siti juga memaklumi karena pasangan suami istri ini masih berstatus pengantin baru.

Namun, yang membuat Siti tidak tahan, ketika Anggi bermain kasar saat di atas ranjang. Pada hari itu, Siti mencoba memperingati suaminya agar jangan mengulangi. Mirisnya, Anggi bukan merespon ucapan istrinya. Malah sebaliknya, Anggi bertindak arogan. Siti pun dipukuli bahkan dituduh seperti anak-anak.

“Begitu dia menimpa tubuh saya, aku langsung kesakitan. Tapi keluhanku bukan ditanggapi. Pipiku malah dipukuli. Bukan hanya sampai di situ. Tanganku juga ikut dipukulnya. Mataku juga dicakar sehingga aku terjatuh dari tempat tidur. Melihat aku terjatuh, suamiku itu bukanya merasa iba. Ia malah kembali memarahi aku,” kata Siti saat membuat laporan.

Begitu menerima laporan korban, Polsek Delitua langung merespon. Setelah melakukan serangkain penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Anggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akhirnya berhasil diciduk [Minggu 19/7: Siang] dan dijebloskan ke sel tahanan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik diampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Selasa 21/7].




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.