Manalu Jadikan Anak Tiri Budak Seks 8 Tahun

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barubudak sexIMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekat menjadikan anak tirinya (sebut saja namanya Bunga) (17) menjadi budak seks, Soldier H. Manalu (50) warga Jl. Bunga Rampai, Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) akhirnya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Rabu 5/8: sekira 20.30 wib].

Data yang berhasil dikumpulkan oleh Sora Sirulo di Polsek Delitua, ditangkapnya pria separuh tua ini setelah Bunga memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Delitua [Selasa 4/8]. Dia tidak tahan lagi terus menerus menjadi budak seks ayah tirinya yang seharusnya menjadi tempatnya berlindung.

Mirisnya lagi, menurut penuturanya, ia menjadi budak seks ayah bejatnya tersebut sudah hampir selama 8 tahun atau pada saat Bunga masih berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas 3 SD.

“Kalau mau menyetubuhi aku, dia selalu minta dikusuk dulu. Ini terjadi berulang kali pas pada saat ibu saya keluar,” kata Bunga saat membuat laporan.

budak sex 2Dia sebenarnya sudah pernah memberitahu hal itu kepada ibunya. Tapi, ibunya diancam oleh Manalu akan membunuh Bunga dan menceraikan ibunya.

“Jadi, saya tidak tau mengadu ke mana lagi, makanya saya memberanikan diri kemarin buat laporan kemari (Polsek Delitua, red.),” katanya.

Terakhir kali sang ayah bejat menidurinya adalah pada tanggal 17 Juli siang kemarin. Saat itu, Bunga mengaku sedang menonton Televisi di ruang tamu. Lalu, sang ayah Soldier Manalau menarik dirinya ke dalam kamar minta dikusuk. Selesai mengusuk, Manalu lalu minta dilayani. Bunga pun mengaku tidak bisa berbuat banyak.

“Begitu selesai aku kusuk, dia lalu membuka pakaianku dan menindih tubuhku. Aku hanya bisa diam. Karena ibuku saja tidak berani berbuat apa-apa,” kenang Bunga.

Kapolsek Delitua AKP Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikomfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku cabul terhadap anak tirinya.

“Sudah kita amankan. 3 saksi telah kita periksa. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Tahun 2014 tentang percabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.