Dalam 6 Jam, 2 Pembunuh Sitanggang Ditangkap Polsek Delitua

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baruimanuel 1IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sehari menjabat Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Rodison Sitanggang (45) warga Jl. Bakti ABRI 1 Gg. Abadi Padangsaidempuan yang juga pelaku penganiayaan terhadap Verson Hins Sony Pakhpahan (21) warga Jl. Jalak 8 No 34 Perumnas Mandala, Medan.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada Sora Sirulo [Kamis 13/8: Siang], kedua tersangka, Suhlemi Pane als Emi (22) warga SM Raja No 42 (Padangsidempuan) dan Yuwono Eka Saputra alias Bayu (25) warga Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan) berhasil diringkus [Senin 10/8: sekira 18.00 wib]. Berarti, hanya dalam tempo 6 jam setelah kejadian.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap hanya dalam tempo 6 jam,” kata Iptu Jonathan SH.

Dijelaskan oleh Iptu Jonathan, penganiayaan yang berujung maut tersebut berawal ketika kedua tersangka Emi dan Bayu terlibat cekcok mulut dengan korban luka Verson Sony Pakpahan. Saat itu, kedua pelaku mendatangi Sony Pakhapan di Akbid Elisabet. Kedatangan Emi dan Bayu untuk menemui Sony Pakhapan karena beberapa jam sebelumnya, rekannya Matius Gulo dihina oleh Sony Pakhapan. Namun, pertengkaran tersebut sempat berhenti karena dilarang oleh beberapa perawat.

Pun demikian, tersangka Emi dan Bayu masih menyimpan dendam kepada Sony Pakhapan. Bersama temannya Matius Gulo, Fresly dan David, kelimanya pun menunggui Sony di luar komplek Akbid Elisabet. Tidak lama kemudian, Sony Pakhpahan bersama korban tewas Rodison Sitanggang keluar dari kompleks Akbid Elisabet dengan mengendarai kereta Honda CBR warna Merah BK 5931 AFM.

“Mengetahui Sony dan Rodison keluar, Emi langsung menyetop. Namun kedua korban tidak mau berhenti. Selanjutnya, Emi, Bayu, David dan Fresly mengejar dari belakang,” tutur Jonathan.

Masih kata Iptu Jonathan, tak jauh mengejar, David  akhirnya berhasil memepet kedua korban. Namun, Rodison Sitanggang berhasil melepaskan diri setelah memukul mulut David, lalu berupaya untuk kabur. Melihat kedua korban, tancap gas, tersangka Emi dan Bayu kemudian mengejar dengan menggunakan kereta Yamaha Scorpio BK 5247 AAI.

Lantas, sesampainya di samping Flyover Jamin Ginting Simpang Pos sekira jam 13.00 wib, tersangka Emi berhasil menendang kaki Sony Pakpahan dengan menggunakan kaki kirinya. Akibatnya, kereta Honda CBR yang dikemudikan Sony Pakpahan menjadi oleng hingga kehilangan keseimbangan. Sony dan Rodison menjadi terjatuh di trotoar. Apes dialami Rodison, ia terpental. Kepalanya membentur tiang listrik dan tewas di tempat. Sementara, Sony mengalamai luka serius pada sekujur tubuh akibat tersungkur ke aspal.

“Awalnya, peristiwa ini ditangani unit lantas karena diduga kecelakaan lalu lintas. Namun dari hasil olah TKP, peristiwa tersebut bukan murni lakalantas namun tindak pidana,” beber Iptu Jonathan.

Lanjutya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka akhirnya berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatanya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 sub 170 jo 351 ayat 2 dan 3, tutur Iptu Jonathan SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.