Terkelin Brahmana Buka Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

dana desa
Terkelin Brahmana bersama Dirjen dan Anggota DPR RI berfoto bersama para camat dan kades.

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. 259 Kepala Desa dari 17 kecamatan dan 10 kelurahan Kabupaten Karo mengikuti Sosialisasi Kebijakan Dana Desa yang Bersumber dari APBN Tahun 2015. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia di Aula Kantor Bupati Karo Jl. Jamin Ginting No.17 (Kabanjahe) [Kamis 20/8].

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan RI, perwakilan Ditjen PMD Kementrian Dalam Negeri, perwakilan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Anggota DPR-RI Komisi XI Rudi Hartono Bangun, Sekdakab dr. Saberina Tarigan MARS, Asisten III, Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Karo.

Pemkab Karo mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Keuangan RI atas terselenggaranya sosialisasi dana desa ini mengingat sosialisasi ini sangat penting guna kejelasan tentang dana desa dan mekanisme penggunaan serta pertanggungjawabannya.

Bupati Karo menyampaikan kepada para peserta bahwa kegiatan ini merupakan transfer pengetahuan dasar dan bersifat aplikatif, bertujuan memberi pemahaman dasar sebelum Kades melaksanakan tugas penggunaan dan pengelolaan dana desa. Lebih lanjut Terkelin mengingatkan tanggungjawab para Kades akan semakin berat dalam pengelolaan dana desa. Para Kades dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia)

“Bukan hanya sekedar tahu, tapi lebih mengerti dan paham dalam penggunaan dana desa, sehingga terhindar dari penyalahgunaan serta tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan di dalam pelaksanaannya,” tegas Terkelin.

Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Kementerian Keuangan RI Prof. Dr. Heru Subianto pada sambutannya menyampaikan bahwa cita-cita untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan tugas berat kita semua, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

“Kami di Pemerintahan Pusat khususnya Kementrian Keuangan akan berusaha semaksimal mungkin menyalurkan dana desa. Kami juga akan berusaha memenuhi amanat UU Desa yaitu menganggarkan Dana Desa sebesar 10% dari transfer ke daerah pada 2017 nanti,” ujarnya.


[one_fourth]Dana Desa adalah hal baru[/one_fourth]

Heru Subianto menjelaskan, Dana Desa adalah hal baru. Pada prinsipnya dimulai pada APBN TA 2015 yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, sebuah nilai bukanlah dari program saja melainkan dari perangkat desa yang baik agar dapat menghasilkan program kerja yang baik. Penambahan anggaran dana desa akan diikuti dengan perubahan formula perhitungan dana desa yang dimaksud agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antar desa terhadap dana desa yang akan diterimanya.

Heru Subianto berharap Pemkab Karo segera memfasilitasi para Kades agar dapat segera menyusun APB-Des-nya, Pemberian Dana Desa ini adalah pertimbangan untuk memberikan keleluasaan bagi desa mengelola desanya. Karena itu, pertanggungjawabannya harus jelas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Senada dengan Dirjen, anggota DPR-RI Komisi XI Rudi Hartono Bangun mengatakan, DPR RI dan Pemerintah Pusat telah sangat aktif memberikan bantuan kepada rakyat guna kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Pemberian dana desa ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi memperbanyak dana pembangunan di desa,

“Dana desa yang diberikan pemerintah ini merupakan uang rakyat. Pergunakanlah dana ini sebaik-baiknya agar  efektif dan tepat sasaran serta sesuai dengan aspirasi warga desa,” jelasnya.

Rudi Hartono yang putra Saleh Bangun ini menekankan 3 hal dalam sambutannya.

Pertama, dana desa yang diberikan akan dicairkan dalam 3 tahap. Ke dua, dalam penggunaan dana desa agar menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aspirasi wargat desa dan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi warga desa maka ke depannya akan menimbulkan masalah terutama ketika menghadapi pemeriksaan.

Ke tiga, dana bencana agar segera dicairkan mengingat Karo saat ini mengalami bencana akibat erupsi Gunung Sinabung dan memukul perekonomian rakyat Karo yang terkena dampak. Dana bencana tersebut akan digunakan untuk penanganan erupsi gunung Sinabung bagi para warga yang terkena dampaknya.

One thought on “Terkelin Brahmana Buka Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

  1. Dana Desa pasti bisa banyak membantu kesejahteraan rakyat desa.
    Tugas utama bupati Karo ialah proaktif mengusahakan dengan segala akal supaya dana itu tidak satu sen pun dikorupsikan! Bagaiman caranya?
    Mampukah Bupati Karo menciptakan dan melaksanakan tugas utama ini?

    Pertama ialah MENGIKUTKAN PUBLIK, mengikutkan 200 ribu orang Karo di 17 kecamatan.
    Syarat penting supaya publik bisa ikut ialah dengan memberlakukan KETERBUKAAN.
    Syarat penting supaya ada keterbukaan ialah adanya keterbukaan dan dorongan keterbukaan dari semua pejabat, dari kepala desa terus ke bupati.
    Tanpa keterbukaan dari pihak pejabat yang bertanggung jawab, TAK AKAN ADA KETERBUKAAN, yang ada ialah KEGELAPAN dan didalam kegelapan ada begu ganjangnya; KORUPSI.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.