Tanah Warisan Dikuasai Orang Lain, Laporan Ngendap di Polresta Medan

herman
Herman Ginting

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Keluarga Jendam Ginting (78) tidak tahu berbuat apa lagi untuk mengusai kembali sebidang tanah seluas 4 Ha miliknya yang telah jatuh ke tangan orang lain. Pasalnya, laporan keluarga Jendam Ginting ke Polresta Medan, sesuai dengan STTLP/ 434/K/ II/ 2014/ SPKT RESTA MEDAN yang telah berjalan setahun lebih dengan terlapor Hendra Tarigan (37) tidak ditindaklanjuti penegak hukum alias dipetieskan.

“Kami sangat kecewa karena, hingga sekarang, kami tidak tau bagaimana kelanjutan laporan kami,” kata Herman Ginting (39) salah seoranganak kandung Jendam Ginting kepada Sora Sirulo di Delitua [Selasa 1/9].

Dijelaskan Herman Ginting, sebidang tanah seluas 4 Ha yang berada di Dusun Telaga Dingin, Desa Suka Makmur (Kecamatan Kutalimbaru) telah dikuasai oleh ayahnya Jendam Ginting sejak tahun 1952. Oleh Jendam Ginting, tanah tersebut kemudian ditanami petai, durian, kelapa dan jenis tanaman lainya.

Jendam Ginting dan keluarganya mengetahui kalau tanah mereka telah dikuasai oleh terlapor Hendra Tarigan berawal pada tanggal 29 September 2013 silam. Saat itu, keluarga Jendam Ginting mengetahui kalau buah petai yang tumbuh di ladang mereka telah diambil oleh Hendra Tarigan. Lantas, kasus pencurain tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru sesuai dengan STTPL/ 90/ K/ IX/ SPKT 2013/ SPKT SEK KUTALIM.

“Namun, dengan alasan kalau Hendra Tarigan memiliki surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Camat Kutalimbaru, pihak kepolisian tidak memproses laporan kami,” terang Herman Ginting.

Lanjut dikatakan, yakin telah ada permainan mafia tanah untuk menguasai tanah warisan orangtuabya, Herman kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Medan dengan penuh harapan hukum akan berpihak kepadanya.

“Namun, lagi-lagi, laporan kami seperti jalan di tempat,” kesal Herman.

Diakui Herman Ginting, mengingat sejak dikuasai lebih 60 tahun tidak pernah bermasalah dan terjadi silang sengketa dengan teman sebatas, sehingga ayahnya Jendam Ginting membiarkan tanah tersebut begitu saja.

sengketa 1.

“Tapi bukan saja teman sebatas, semua penduduk Dusun Telaga Dingin, Desa Suka Makmur (Kecamatan Kutalimbaru), tahu kalau tanah tersebut adalah milik keluargaku. Makanya, ketika perkara ini kami laporkan Ke Polresta Medan, warga yang mengetahui seluk beluk tanah tersebut langsung bersedia memberikan pernyataan dengan membubuhkan tandatangan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,” tuturnya.

Sebagai bukti untuk menguatkan keluarganya adalah pemilik sah tanah tersebut, Kepala Desa Suka Makmur juga telah mengeluarkan surat keterangan dengan No: 754/ SM/ 0362/ 023/ DS/ 2008 ditambah dengan tandatangan 19 orang yang tanahnya berdekatan dengan areal tanah itu dan sudah dileges Pengadilan Negeri Medan.

“Dalam SK tersebut terlampir dengan jelas nama pemilik lahan adalah ayah saya Jendam Ginting,” cetus Herman Ginting.

Oleh karena itu, Herman berharap Kapolresta Medan AKBP Mardiaz SIk SH cepat dan tanggap mengungkap kasus mafia tanah ini.

“Keluarga kami makan dari bertani. Kalau tidak dari sana mau dari mana lagi kami menghidupi keluarga. Kami hanya rakyat kecil. Kami inginkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kanit Resum Polresta Medan (Iptu Benres Tarigan) ketika dikomfirmasi wartawan melalui selularnya mengatakan akan secepatnya mengungkap kasus sengketa tanah tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak Kecamatan Kutalimbaru, secepatnya akan kita proses kasus ini,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.