6.000 Ha Hutan Lindung Dirambah di Karo Berneh

Oknum Perambah Ditangkap Warga Tapi Lolos dari Petugas

 

Bernard Pangaribuan 3rimobungaB. KURNIA PARGAULAN. KARO BERNEH. Hampir 6.000 ha kawasan hutan lindung Register 7/K Deleng Cengkeh di Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo dirambah warga. Seorang diduga pelaku perambah berinisial KG (40) diamankan warga beserta barang bukti mesin Chainsaw, tapi dia kemudian melarikan diri dari tangan petugas saat dibawa ke lokasi [Senin 31/8].

Warga mencurigai KG sering melakukan penebangan kayu dengan menggunakan mesin chinsaw di Hutan Banjar 8 Desa  Rimobunga (Kecamatan Mardingding). Atas kecurigaan itu, Koran Sebayang beserta warga Dusun Genting lainnya mengamankan KG beserta 1 mesin chainsaw Minggu lalu dan langsung melaporkannya kepada Kepala UPT Dinas Kehutanan Lau Baleng.

Untuk memastikan kebenaran dugaan itu, beberapa petugas Dinas Kehutanan membawa KG ke lokasi di Piangi Desa Rimobunga. KG kemudian berpura-pura ijin  buang air kecil dan selanjutnya melarikan diri.

Kepala UPT Dinas Kehutanan Lau Baleng, Bernad Sihombing yang dikonfirmasi wartawan [Jumat 4/9] di Lau Bakeng membenarkan bahwa, sampai saat ini, diperkiraan 6.000 ha kawasan hutan lindung Regiter 7/K deleng cengkeh telah dirambah warga. Untuk memastikan data luas hutan yang telah dirambah, pihak kehutanan sedang melakukan verifikasi ulang.

Menurut Bernad, lokasi yang telah dirambah warga benar sesuai peta kerja sebagian lokasi yang sudah digarap berada di daerah kawasan hutan lindung.

rimobunga 3

 

“Namun, upaya memastikan benar atau tidak, sudah diambil titik koordinat melalui GPS untuk diserahkan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang akan memastikan titik lokasinya memang berada di hutan lindung atau tidak,” kata Bernad Sihombing.

Bernad membenarkan bahwa KG melarikan diri setelah berpura-pura ijin buang air kecil di sebuah gubuk. KG langsung diburu namun tak ditemukan lagi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Mardingding.

Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bastanta Tarigan dikonfirmasi saat meninjau lokasi [Kamis 3/9] ke Desa Rimobunga, membenarkan bahwa kawasan hutan lindung di Banjar 8 dan Piangi telah dirambah oleh oknum pengusaha dari daerah lain yang luasnya mencapai ratusan hektar. Perambahan hutan tersebut terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan ada lokasi yang telah dikuasai dan ditanami dengan tanaman jeruk, coklat dan lainnya.

“Tindak lanjut laporan UPT Dinas Kehutanan Lau Baleng telah dilakukan pengecekan ke lokasi bahkan beberapa saksi pemilik hardtop yang sengaja mengangkut tanaman bibit jeruk ke sebuah lokasi di Banjar 8 Desa Rimau Bunga. Barang bukti lainnya sudah diamankan adalah 1 unit mesin chainsaw milik KG serta beberapa batang beroti dan bibit jeruk yang masih dalam polibek untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

One thought on “6.000 Ha Hutan Lindung Dirambah di Karo Berneh

  1. Perusahaan dan pejabat tertentu bisa kerja sama dalam hal perambahan hutan lindung Karo ini.
    Berarti belum ada pengawasan dan kontrol rakyat di daerah ini. Masak hutan dibabat begitu saja tak ada yang tahu? Pengawasan dan kontrol rakyat lokal harus dihidupkan dalam era keterbukaan ini, kalau mau menyelamatkan lingkungan Karo dan masa depan Karo.

    Pengusaha luar dan pejabat lokal yang nakal tak bisa diharapkan kepada pusat atau gubernur untuk memonitor, tetapi penduduk lokal harus digerakkan. Tak mungkin juga soal ini tanpa sepengetahuan bupati Karo, aneh kalau dia tak tahu sama sekali hutan lindung didaerahnya dibabat pengusaha. Sebar luaskan soal ini supaya bisa diketahui oleh semua soal ‘kepasifan’ bupati, dan kalau perlu bisa diarahkan ke ‘pengadilan rakyat’ seperti bupati lama. Bupati harus bisa menjelaskan dan bertanggungjawab didepan publik Karo soal perambahan hutan lindung ini.

    Seterusnya juga perlu info dari pemda Karo hasil dari panas bumi dan air bersih Aqua yang sudah lama dikeruk. Rakyat harus menuntut informasi diatas meja soal hutan dan semua hasil SDA bumi daerah Karo, dan apakah semua ini tanpa sepengetahuan bupati atau setahu bupati. Kalau tahu ya informasikan ke publik Karo, terbuka dan tak ada yang digelapkan. Masalah manusia Karo adalah masalah terbuka, terutama yang ada kaitannya dengan alam/hutan dan SDA Karo.

    Ayo semua orang Karo, kasih pendapat dan tuntut info terbuka dari sang penguasa. Jangan seperti era Orba atau era bupati-bupati sebelumnya. Kalau bupati sekarang masih mengikuti jejak bupati lama, orang Karo jangan tinggal diam, katakan apa yang harus dikatakan, tulis apa yang harus ditulis dan bikin apa yang harus dibikin.

    Orang Karo punya kemungkinan jadi pelopor dalam keterbukaan karena orang Karo dasarnya jujur dan ikhlas. Tanpa dasar ini tak mungkin ada keterbukaan. Tetapi pejabat Karo masih berasal dari era lalu terlihat juga dari ‘pengadilan’ bupati sebelumnya. Karena itu Pemuda dan Mahasiswa Karo harus jadi pelopor dalam membangkitkan KETERBUKAAN KARO. Kalau masih ada SDA atau hutan Karo yang masih digelapkan tak pernah ada informasi yang sampai ke tangan publik Karo, berarti Karo sangat jauh ketinggalan dalam meningkatkan perubahan dan perkembangan dalam mengikuti era keterbukaan.

    Ayo bekerja, pemuda dan mahasiswa Karo, mulailah! Jangan menunggu.
    Jika diam saja tak akan ada perubahan!

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.