Diduga Tipu Nasabah, Ketua Koperasi Diarak ke Mapolres

koperasiBernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Ratusan nasabah yang menyimpan uangnya di Koperasi Sepakat Bersama yang berkantor di Jl. Jamin Ginting Gg. Saudara No 85 (Kabanjahe), beramai-ramai mendatangi Mapolres Karo [Selasa 15/9: sekira 15.30 wib]. Kedatangan para nasabah sekaligus mengarak Devy Adriani boru Simanjuntak SP selaku ketua koperasi tersebut bersama Nelly Sihite SH  yang katanya penasehat hukum di koperasi itu.

Masih beruntung Devi saat itu. Jika saja polisi tidak cepat datang ke kantor itu, kemungkinan besar aksi anarkis terjadi. Dia bisa saja dikeroyok karena emosi para nasabah tidak dapat lagi dibendung. Devi dan Nelly lalu diamankan oleh polisi ke Mapolres Karo Jl. Veteran 45 (Kabanjahe), berjarak 2 km dari TKP untuk menghindari hal-hal yang dapat terjadi.


[one_fourth]meminjam tidak cair[/one_fourth]

Di halaman SPKT Polres Karo, para nasabah mengatakan bahwa pimpinan koperasi itu telah menipu mereka mentah-mentah sehingga uang yang selama ini mereka tabungkan rahib. Menurut beberapa nasabah, koperasi itu sejak 9 bulan. Para nasabah menyetorkan uang untuk simpan pinjam. Setelah uang itu berada di tangan ketuanya, nasabah yang hendak meminjam tidak cair sehingga nasabah rugi dan merasa ditipu.

Seperti yang dikatakan oleh Fransiska boru Manullang. Uangnya ada sebesar Rp. 808 ribu disimpannya di koperasi itu. Awalnya dapat meminjam bila nasabah terlebih dahulu menyimpan uang di koperasi itu dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 50 ribu.

“Setelah 2 bulan, jika ada uang kita dikoperasi itu sebesar Rp. 1 juta, maka nasabah dapat meminjam 2 kali lipat. Ternyata kedoknya koperasi penipuan,” kata Fransiska kesal.

Begitu juga dikatakan oleh salah seorang pegawainya.

“Kami sudah 3 bulan tidak digaji sama sekali. Pernah juga Devi itu lari ke Medan 1 bulan lamanya  dan membawa semua berkas yang ada di kantor. Niatnya untuk menghapus semua nama nasabah,” tutur sang pegawai.

“Kami anggota yang dibilangnya korupsi, padahal dia yang hendak menipu orang. Dia licik orangnya. Jika terlambat  nyetor langsung marah-marah sama anggota. Ternyata di otaknya itu hanya menipu nasabah dan penasehat hukumnya itu pun tidak jelas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.