Cuplikan Hukum: PASAL 27 jo pasal 45 UU ITE

Oleh: Benny Surbakti

 

Benny Surbakti”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hati-hati dalam penggunaan jejaring sosial.

Meskipun sifatnya hanya untuk kesenangan atau hiburan, namun apabila seseorang melakukan update status, menulis di dinding orang lain, membuat group, menulis catatan, ke situs yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, dapat dijerat dengan sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal 27 ayat (3) ITE tersebut.

Saudaraku, bijaklah menggunakan jejaring sosial, jangan korbankan dunia nyatamu hanya demi dunia maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.