Sering Tangkap Lepas, Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Kapolsek Biru-biru

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. MEDAN. Kapoldasu Irjen Pol drs. Ngadino SH MM diminta untuk mengevaluasi kembali jabatan Kapolsek Biru-biru (Polres Deliserdang) yang diemban oleh AKP Benyamin Partogi Pakhapahan SH. Sering tersiar kabar bahwa Kapolsek ini melakukan tangkap lepas terhadap tersangka pelaku kejahatan.


Hal tersebut dilontarkanoleh  anggota LSM RCW (Republik Coruption Wacth) Sumut R. K. Purba kepada wartawan kemarin [Selasa 29/9].

“Memang, Kapolsek Biru-biru AKP Benyamin Partogi Pakhpahan baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolsek Biru-biru. Namun, kita sudah berulang kali mendapat kabar diduga melakukan tangkap lepas terhadap para tersangka,” kata Purba mergana ini.

Purba pun menjelaskan seperti yang terjadi terhadap tersangka Nyn (24) warga Dusun 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru [Rabu 23/9] karena ikut terlibat dalam pencurian gerei Indomaret. Mirisnya, sepekan mendekam di dalam sel, ayah anak 1 ini kemudian dilepas.

tangkap lepasHal tersebut juga terjadi terhadap tersangka AP (15) warga Gg. Rahayu A, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) bersama temannya RG (15) warga Pasar 9 Dusun 1 Madiyo, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3453 ACE milik Rizki Anggara (23) warga Gg. Citarum, Desa Candi Rejo (Kecamatan Biru-biru) [Senin 6/7: sekira 06.45 wib]. Meski telah tertangkap [Rabu 2/9], baru sepekan lebih mendekam dalam sel tahanan, keduanya kemudian dikeluarkan dengan alasan kedua buruh bangunan ini masih tergolong anak di bawah umur.

Padahal dalam  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), telah diatur, bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, hanya dapat tindakan dikembalikan kepada orangtuanya, ditempatkan kepada dinas sosial, atau diserahkan kepada negara. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan hukum pidana.

“Kalau memang kedua tersangka tidak bisa ditahan, seharusnya 1 X 24 jam harus dilepas, mengapa mesti ditahan di dalam sel hingga lebih seminggu? Apa yang ditunggu Polsek Biru-biru?” tanya Purba.

Lanjut dikatakan, jika mengacu kepada Undang-undang sistem peradilan pidana, anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, semestinya didampingi oleh Bapas. Lagi pula, penyidik yang menangani tidak boleh dilakukan oleh penyidik umum. Harus perwira berpangkat Inspektur Polisi.

“Artinya, dalam hal ini Polsek Biru-biru tidak berhak menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Bila ada kasus seperti ini, sejatinya Polsek Biru-biru segera melimpahkannya ke Polres Deliserdang. Di sana sudah ada penyidik kusus yang menangani perkara anak. Di sini juga telah nampak Polsek Biru-biru telah melakukan pelanggaran,” bilang Purba.

Lanjut dikatakan oleh Purba, sistem tangkap lepas tampaknya sudah membudaya di Polsek Biru-biru sejak dijabat oleh Kapolsek AKP Benyamin Pakhpahan. Sebanyak 4 tersangka, RJN (21),BG (22), AUM (23) ketiganya warga Desa Mbarue (Kecamatan Biru-biru) dan SS (24) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namotualang, yang ditangkap [Sabtu 8/8: sekira 21.00 wib] dalam kasus pencurian bibit asam gelugur milik korban Tenang Barus (34) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, juga dikabarkan telah dilepas oleh Polsek Biru-biru.

tangkap lepas 2“Padahal, dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku merugi hingga Rp. 3 juta. (Tidak masuk perma). Pasalnya, keempat pecandu sabu tersebut telah berulangkali mencuri bibit gelugur milik korban. Sebagai bukti pendukung pada saat membuat laporan ke Polisi, korban dikabarkan sempat membawa surat perjanjian yang dibuat di tingkat desa, dimana dalam surat perjanjian tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Akan tetapi, keempat tersangka kembali mengulangi pencurian. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Biru-biru,” kata Purba lagi.

Masih kata Purba, lebih mirisnya lagi, tersangka RJN, BG, dan AUM sempat tidur di dalam sel tahanan Polsek Biru-biru selama sekira seminggu. Sementara SS, belum dilepas karena keluarganya belum memiliki uang. Lantas, setelah hampir sebulan mendekam di dalam sel, SS akhirnya juga dilepas.

“Kita juga mendapat kabar, kalau beberapa bulan lalu, Polsek Biru-biru menangkap 2 unit mesin jakpot di salah satu warung kopi di Dusun 3, Desa Penen (Kecamatan Biru-biru). Kedua mesin judi tersebut informasinya diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Ini sangat ironis jika memang benar,” terang Purba seraya berharap  kepada Kapoldasu Irjen Pol drs. Ngadino mengevaluasi kembali jabatan Kapolsek Biru-biru karena diduga sudah sering melakukan tangkap lepas.

One thought on “Sering Tangkap Lepas, Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Kapolsek Biru-biru

  1. Bagus sekali berita ini disebar luaskan. Banyak yang mengerti bagaimana dan mengapa polisi satu ini tangkap lepas, tanpa menghiraukan perkara yang sesungguhnya.
    “Sementara SS, belum dilepas karena keluarganya belum memiliki uang. Lantas, setelah hampir sebulan mendekam di dalam sel, SS akhirnya juga dilepas.”
    Ini namanya polisi pasang ATM sendiri.
    Disini perlu dipakai 3 Formula Ahok: pertama: pecat, kedua: pecat dan ketiga: pecat. Ini penting karena merupakan bagian dari Revolusi Mental dalam praktek. Banyak yang lain yang mau mengabdi kepentingan rakyat secara serius. berikan kesempatan kepada orang-orang ini, jangan kepada orang-orang yang suka pasang ATM.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.