Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap 3 Kasus Laporan Palsu

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Berkat kejelian pihak penyelidik dan penyidik, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pembuat laporan palsu pencurian sepeda motor.


Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Martua Manik SH MH, tersangka Akbar Wahyudi (24) warga Jl. Nuri X No 332, Kelurahan Kenanga Baru (Percut Sei Tuan), diamankan usai membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Delitua [Kamis 15/10: sekira 11.00 wib].

Dalam laporannya sesuai dengan LP:1777/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Akbar Wahyudi mengatakan sepeda motor Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih dalam status kredit dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di Jl. AH Nasution, tepatnya di depan Kejatisu, Medan.

motor 4Usai menerima laporan Akbar, petugas SPK kemudian mengarahkan Akbar agar memberi keterangan rinci di ruang penyidik terkait perampokan yang dialaminya. Di sinilah tersangka Akbar Wahyudi dicurigai telah berbohong. Salah satu penyidik kemudian memanggil anggota tugas luar (penyelidik) untuk melakukan cek TKP. Akbar tidak bisa berkelit lagi. Kepada petugas, Akbar pun mengaku kalau sebenarnya keretanya itu dipinjam oleh temannya bernama Indra.

Nasib sial Akbar Wahyudi tak jauh beda dengan tersangka Dendy Faresta (18) warga Jl. Mutiara V, No 08, Dusun V, Desa Sigara-gara (Kecamatan Patumbak). Dia terpaksa diamankan karena nekat membohongi petugas SPK Polsek Delitua. Dalam laporannya sesuai dengan LP/1782/X/2015/SPKT/sek Delta, Dendy menyebutkan telah menjadi korban begal di Jl. Alfalah, Kelurahan Suka Maju (Medan Johor). Akibatnya, kereta Honda Beat BK 3396 AEG miliknya, yang masih dalam status kredit, rahib dibawa pelaku perampokan bersenjata tajam.

Ironisnya, usai diperiksa di ruang penyidik dan dilakukan olah TKP, Dendy akhirnya berbicara terus terang kalau keretanya tersebut sebenarnya dipinjam oleh temannya bernama Roy.

Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh tersangka Harprit Singh (29) warga Jl. Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua. Dalam laporanya ke SPK Polsek Delitua sesuai dengan LP/1749/X/2015/SPKT/Sek Delta, Harprit Singh menceritakan kalau kereta Honda Beat BK 2235 AFO miliknya, yang juga dalam status kredit, dirampas oleh pelaku begal di Jl. Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor).

Lagi-lagi, begitu warga keturunan India ini diperiksa di ruang penyidik dan selanjutnya diajak untuk melakukan cek TKP bersama penyelidik, Harprit akhirnya berani berterusterang kalau keretanya yang masih terikat dengan leasing tersebut, dipinjam oleh anggotanya bernama Candra.


[one_fourth]ganti rugi dari asuransi[/one_fourth]

“Ketiga tersangka sengaja membuat pengaduan pencurian dengan kekerasan untuk menghindari pembayaran cicilan kepada leasing dan untuk mendapat ganti rugi dari asuransi. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 226 dan atau 220 KUHPidana,” terang Iptu Jonathan.

Sementara salah satu tersangka, Dendy Faresta saat diwawancarai oleh Sora Sirulo mengatakan ia membuat laporan palsu setalah disarankan oleh DK, petugas leasing dari Oto Finance, tempatnya mengkredit kereta.

“Saya disuruh petugas leasing itu buat laporan palsu agar angsuran kereta saya bisa dihentikan. Saya juga dibilang akan mendapat keuntungan kalau saat membuat laporan, kereta saya hilang karena dirampok,” kata Dendy polos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.