7 Dokter Muda Korban Kecelakaan Mobil Ambulans Puskesmas Menanti Keadilan

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. STM HILIR. Unit Lakalantas Polres Deliserdang disinyalir belum memproses kasus Lakalantas yang menimpa 7 dokter muda (coasst) Methodist Medan. Pasalnya, Junita (48) pengemudi mobil ambulans Puskesmas yang membawa ketujuh dokter muda tersebut masih bebas berkeliaran. Demikian juga dengan mobil ambulans yang telah ringsek, tidak disita sebagai barang bukti oleh Polisi. Mobil itu masih tetap dibiarkan teronggok di Kantor Puskesmas Talun Kenas.


Mirisnya, Kasat Lantas Polres Deliserang AKP Panji enggan menjawab ketika kembali hendak dikomfirmasi oleh Sora Sirulo [Senin 16/11] melalui selularnya terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan mobil ambulans Puskesmas Talun Kenas yang menyebabkan beberap korban mengalami luka-luka ini,

Sementara pengamat hukum Abdi Setiawan SH MHum ketika dikomfirmasi secara terpisah menjelaskan, sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009  Pasal 230, disebutkan kalau perkara kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam Pasal 229, harus diproses dengan acara Peradillan Pidana, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Pada Pasal 234 ayat 1 juga disebutkan pengemudi, pemilik kenderaan bermotor atau perusahaan angkutan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi,” tuturnya.

Lanjut dikatakan, dalam Pasal 235 ayat 2 juga diperjelas, jika terjadi cedera terhadap ambulans 3badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, pengemudi wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya perobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan Perkara Pidana.

“Oleh karena itu, kita sangat menyayangkan jika memang benar pihak kepolisian tidak serius menangani kasus kecelakaan tersebut. Jangan-jangan, kasus ini memang sengaja ditutupi karena ada kepentingan oknum tertentu,” duga Setiawan.

Kapolres Deliserdang AKBP Edy Frayadi SH Sik ketika diminta tanggapanya mengatakan akan segera memprosesnya.

“Semua akan kita proses. Tidak ada tebang pilih,” kata Kapolres melalui pesan singkatnya [Selasa 17/11: Siang].

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 dokter muda (coast) Metodist Medan, mendadak teriak histeris. Pasalnya, mobil ambulan milik Puskesmas Talun kenas yang ditumpangi, terbalik-balik sebanyak 4 kali. Untung saja, tidak merenggut korban nyawa. Namun, ketujuh coasst tersebut mengalami luka serius di sekujur tubuh dan terpaksa menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Medan.

Berita selengkapnya klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.